Tunggu Perpres, Pemprov Jabar Minta Pemkot Bandung Bersabar Realisasikan Proyek Infrastruktur

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Pemprov Jawa Barat meminta Pemkot Bandung lebih bersabar dalam merealisasikan sejumlah proyek infrastruktur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah pusat menetapkan Kota Bandung bersama kabupaten/kota di Bandung Raya sebagai kawasan strategis nasional. Sehingga, pembangunan di kawasan tersebut harus menunggu peraturan dari pemerintah pusat melalui peraturan presiden (perpres).

“Sebelum Peraturan Presiden Tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Nasionalis Perkotaan Cekungan Bandung terbit, kami meminta Pemkot Bandung tidak merealisasikan rencana lelang proyek. Lebih baik bersabar dulu tunggu Perpres Cekungan Bandung,” ungkap Iwa kepada Jurnal Bandung, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (26/11).

Iwa menjelaskan, dengan menunggu perpres, pembangunan infrastruktur memang agak terlambat. Namun, jika sudah ada payung hukum sebagai azas legalitasnya, pembangunan justru akan lebih cepat.

“Proyek infrastruktur yang digagas Kota Bandung tidak boleh mengabaikan daerah tetangga seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. Karena dalam perpres ini, seluruh rencana tata ruang di Bandung Raya diintegerasikan,” paparnya.

Sebagai contoh, pihaknya menilai tender kereta ringan MRT atau cable car yang sudah digaungkan Pemkot Bandung bisa sia-sia karena rancangan Perpres Cekungan Bandung Raya akan tuntas akhir bulan ini.

“Harus hati-hati karena bisa berimplikasi pada yang lain,” ucapnya.

Iwa khawatir, jika regulasi tidak diindahkan, pembangunan di wilayah Bandung Raya akan semrawut seperti kota-kota lain yang tidak tertata dan terkoordinasi satu sama lain.

“Perpres ini membuat perda tata ruang provinsi dan kabupaten/kota lebih tertata. Ini menuju ke sana,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang mengatakan, pihaknya akan segera membahas kembali raperpres tersebut dan ditargetkan selesai dan disahkan menjadi perpres paling lambat akhir semester pertama 2016.

Budi menjelaskan, raperpres ini membahas semua tata ruang di kawasan perkotaan cekungan Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Cimahi, serta sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Sumedang. Penataan di kawasan tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari kawasan strategi nasional.

Tinggalkan Balasan