Tolak PP Nomor 78, Buruh Ancam Mogok Kerja Besar-besaran
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Pusat Federasi Perjuangan Buruh KASBI Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (28/10).
Dalam aksinya, buruh mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang sudah diberlakukan.
Koordinator KASBI Cimahi Minardi mengancam, jika pemerintah tidak mencabut PP tersebut, buruh akan melakukan aksi mogok kerja secara besar-besaran.
“PP Nomor 78 harus segera dicabut. PP itu mengatur kenaikan upah buruh 5 tahun sekali yang tadinya satu tahun sekali, sekarang jadi 5 tahun sekali dan kenaikannya setiap tahun diatur, tapi tidak boleh melebih inflasi sebesar besarnya 10%. Menurut kami pemerintah melakukan pemiskinan terhadap buruh, bukan menambah kesejahteraan,” papar Minardi di sela-sela aksinya.
Dia juga menilai, PP Nomor 78 ini tidak pro terhadap buruh, bahkan para buruh seolah-olah menjadi diperbudak. Pasalnya, buruh diberikan upah yang tidak layak.
“Oleh karena itulah kami mendesak Gubernur Jabar untuk mendukung gerakan kami, untuk pencabutan PP tersebut. Dan meminta gubernur untuk segera merekomendasikan UMK Bandung Raya sebesar Rp3,6 juta. Upah itu merupakan hasil survei yang dilakukan. Kami melakukan survei dengan Dewan Pengupahan dan hasilnya UMK Bandung Raya harus Rp3,6 juta,” bebernya.
Oleh karena itu, Minardi kembali menegaskan, pemerintah harus mengkaji ulang dan mencabut PP pengupahan tersebut.
“Kalau pemerintah tetap tidak mencabut PP tersebut, kami akan melakukan aksi pra-kondisi pembagian selebaran di kawasan industri. Setelah itu, kami akan melakukan mogok produksi secara nasional serta menghentikan proses produksi secara besar besaran,” ancamnya.
Hal senada pun diungkapkan Ketua PP FPPB KASBI Bandung Raya Sudaryanto. Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mencabut PP tentang Pengupahan. Terlebih, PP tersebut justru sangat merugikan para buruh.
“Aksi ini aksi penolakan PP pengupahan, RPP itu kini sudah jadi PP, bukan rancangan lagi, kami menolak itu. Secara nasional, kami sudah koordinasi dengan serikat lain dan puncaknya tanggal 30 Oktober nanti, kami akan lakukan aksi bareng dengan serikat lain untuk gagalkan PP pengupahan. Itu harus dicabut,” tegasnya.
Namun demikian, bila pemerintah tidak juga mencabut PP tentang Pengupahan tersebut, maka para buruh pun akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok serentak secara nasional.
“Kalau pemerintah bersikeras, buruh akan mogok bekerja secara total. Itu sudah ada pembicaraan tingkat nasional, nanti ada instruksi sendiri setelah tanggal 30. Bagaimana gerakannya, apa langsung mogok nasional atau seperti apa, tunggu saja,” jelasnya.