Tingkatkan Layanan Aduan, Bawaslu Jabar Luncurkan Aplikasi Khusus

Oleh: Redaksi

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meluncurkan sebuah aplikasi khusus yang berfungsi sebagai sumber data laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Aplikasi khusus ini akan mulai digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.

Selain sebagai sumber data laporan pelanggaran, aplikasi khusus ini diharapkan pula mampu meningkatkan akselerasi data dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga ke tingkat pusat.

Selain itu, aplikasi ini juga sebagai bentuk singkronisasi data antara aparat penegak hukum yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Singkronisasi ini penting agar data laporan baik dari Polri, Bawaslu, dan Kejati selaras dan proses hukumnya bisa lebih cepat,” ungkap Koordinator Pelanggaran Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia kepada Jurnal Bandung, Senin (19/10).

Tidak hanya itu, aplikasi khusus ini pun bermanfaat untuk meningkatkan akurasi data, sehingga Gakumdu bisa memilah data pelanggaran mana saja yang bisa dijerat hukum pidana atau hanya sanksi administratif.

Menurut Yusuf, aplikasi ini baru pertama dibuat di Indonesia. Namun begitu, aplikasi ini hanya menyajikan alur informasi data antarlembaga penegak hukum atau dengan kata lain aplikasi ini masih bersifat internal.

Bila ada masyarakat yang ingin memberikan aduan, lanjut Yusuf, bisa langsung menyampaikannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melalui sms, telepon, dan email. Panwaslu akan menindaklanjuti pengaduan itu sebagai dasar informasi untuk ditindaklanjuti.

Yusuf menambahkan, aplikasi ini pun hanya bisa diakses oleh internal 3 institusi penegak hukum. Aplikasi ini akan memuat data-data pelanggaran secara periodik dan merilis hasil laporan tersebut, baik laporan pelanggaran administratif, etika, ataupun hukum pidana.

“Lewat aplikasi ini, 3 institusi penegak hukum akan sama-sama mengawal laporan yang diterima, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih dalam penanganan di lapangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan