Tim Advokasi Hasanah Laporkan Dugaan Kampanye Ditempat Fasilitas Umum
Rubrik : Politik
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Tim advokasi pasangan Hasanah (Tubagus Hasanuddin – Anton Charliyan Amanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jabar 2018, Selasa (28/3).
Anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat melaporkan salah satu pasangan Cagub yang melakukan kampanye ditempat fasilitas umum, yaitu dengan mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.
“Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu dipublish di instagram dan facebook, salah satu pasangan calon,” ungkap usai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).
Lebih lanjut Indra mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.
“Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya,” papar Indra.
Sementara pada kesempatan yang sama anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung mengatakan, kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69.
“Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah,” ungkapnya.
Pihaknya mengharapkan, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat,” tandasnya.