Tidak Dilengkapi Tempat Sampah, 51 Mobil Terjaring Razia
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Sejak pagi hingga menjelang siang, ratusan kendaraan roda empat milik umum dan pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki area Balai Kota Bandung diperiksa jajaran Satpol PP Kota Bandung, Rabu (3/12).
Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Petugas memeriksa satu-per satu kendaraan yang tidak dilengkapi tempat sampah.
Plt Kasatpol PP Kota Bandung, Meivy Adha Krishna mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB, tercatat 51 kendaraan kedapatan tidak dilengkapi tempat sampah.
“Selain mobil PNS, ada juga taksi dan mobil milik umum. Pokoknya yang masuk area pemkot harus diperiksa semua,” kata Meivy kepada Jurnal Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (3/12).
Meskipun mendapati puluhan mobil yang tidak dilengkapi tempat sampah, namun Satpol PP tidak langsung menindak para pelanggar.
Seperti diketahui, sesuai Perda K3, pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah dikenakan denda paksa sebesar Rp250.000.
Meivy menjelaskan, pemberlakuan denda bagi pelanggar perda tersebut baru akan diterapkan Senin (8/12) pekan depan. Denda tersebut juga berlaku untuk PNS.
“Kita baru sosialisasi, artinya yang masuk kita periksa. Yang tidak punya tempat sampah tidak boleh parkir di dalam Balai Kota,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tidak ada pengecualian soal bentuk tempat sampah. Kalaupun ada yang menunjukkan kantong kresek sebagai tempat sampah, lanjut dia, tetap akan dikenakan denda.
“Keresek tidak dihitung karena itu sampah. Rata-rata yang kena razia tadi bilangnya baru tahu (perda ini). Mereka bilang mau beli,” pungkasnya.