Tiang Pancang Jembatan Cisomang Tol Cipularang Bergeser, Polda Jabar Berlakukan Pengalihan Arus

Oleh: Riefki Farandhika

Jurnalbandung.com – Tiang pancang Jembatan Cisomang di ruas Tol Cipularang, tepatnya di KM 100+700 mengalami pergeseran.

Bergesernya tiang pancang jembatan tersebut telah ditinjau oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Kamis, (22/12) lalu bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, pihak Jasa Marga telah mendiskusikan kondisi terakhir Jembatan Cisomang yang harus segera ditangani.

“Dari hasil presentasi PT Jasa Marga tentang deformasi yang terjadi pada pilar kedua (P2), ditemukan bahwa besarnya pergeseran pada puncak P2 telah melebihi toleransi yang disyaratkan, walaupun vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman. Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” papar Yusri di Mapolda Jabar, Jumat (23/12).

Yusri menambahkan, dengan pertimbangan KKJTJ tersebut, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi.

“Sesuai arahan Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja. BPJT dan PT Jasa Marga juga diminta segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan penguatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas,” jelasnya.

Polda Jabar sendiri melalui Dirlantas dan Sat PJR Polda Jabar, lanjut Yusri, sudah mengecek langsung kondisi jembatan tersebut Jumat (23/12) sebagai tindakan preventif bersama KKJTJ.

Polda Jabar juga meminta agar BPJT dan PT Jasa Marga menempatkan petugas di kawasan jembatan tersebut. Sehingga, jika kondisi jembatan tidak aman, petugas yang bekerja penuh tersebut dapat segera menghentikan lalu lintas yang melewati jembatan tersebut.

“Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Jakarta menuju Bandung dipersilakan keluar di gerbang Tol Jatiluhur KM 84 dan menggunakan jalan nasional menuju Padalarang. Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Bandung menuju Jakarta dipersilakan keluar di gerbang Tol Cikamuning KM 116 dan menggunakan jalan nasional kemudian dapat masuk kembali ke jalan tol di gerbang Tol Jatiluhur KM 84,” terangnya.

Yusri melanjutkan, kondisi terakhir jembatan kini telah dilakukan injection grouting, wrapping, dan persiapan serta pelaksanaan bore pile pada pilar P2.

BPJT dan PT Jasa Marga juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.

“Berkaitan dengan pembatasan lalu lintas ini, Menteri PUPR menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan