Therapis Spa Nyambi Jualan Kue Ganja
Therapis Spa Nyambi Jualan Kue Ganja Oleh: JB-05

Jurnal Bandung – NK, 29 mau tak mau harus merasakan dinginnya dinding penjara setelah jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Barat menangkapnya.
Perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai therapis di sebuah tempat spa di Kota Bandung ini ditangkap karena mengedarkan kue kering yang mengandung ganja.
Sekilas, kue kering yang dijual NK sama halnya dengan kue kering pada umumnya. Bentuknya bulat dengan diameter 10 centi meter serta berwarna dan berbau coklat.
Melihat bentuk dan warna kue kering tersebut, tak akan ada yang menyangka jika kue tersebut mengandung ganja. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga toples yang masing-masing berisikan 7 kue kering.
Kepada Jurnal Bandung, NK mengungkapkan, kue kering yang mengandung ganja tersebut dijualnya sebesar Rp300 ribu untuk setiap toples. Sebelum ditangkap polisi, NK sudah berhasil menjual satu toples kue kering.
Ternyata, NK pun tak hanya menjual kue kering yang mengandung ganja. Belakangan, terungkap pula jika NK pun menjadi seorang pengedar ekstasi.
“Kalo kue kering coklat mengandung ganja baru pertama kali, tapi kalau ekstasi sudah satu tahun,” ucap NK di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/5).
Namun, NK membantah jika narkoba yang dia edarkan itu miliknya. Menurut NK, narkoba itu dia peroleh dari pacarnya yang kini mendekam di penjara akibat sama-sama terjerat kasus peredaran narkoba.
“Saya jualnya di luar. Biasanya ke yang kenal, tapi kalau sama yang belum kenal biasanya diintruksikan dulu sama pacar saya Y, yang ada di dalam lapas Banceuy. Kalau yang sudah kenal langsung ketemuan saja,” ungkapnya.
NK mengaku sudah berpacaran dengan Y selama 10 tahun. Namun, untuk bisnis haram ini, NK mengaku baru menjalankannya selama setahun, meneruskan profesi pacarnya.
“Barangnya juga dari dia. Kalau ada barang nanti saya disuruh ambil di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Sistemnya ditempel begitu saja di tempat terbuka,” katanya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar ABKP Yoslan menuturkan, ketiga toples berisi kue kering yang mengandung ganja ini diamankan anggotanya dari sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pajajaran.
Menurut Yoslan, NK dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. NK terancam hukuman cukup berat atas perbuatannya, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.