Terima Parsel, PNS Wajib Lapor KPK
Oleh: Redaksi
Jurnal Bandung – Pemprov Jawa Barat dengan tegas melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jabar menerima hadiah lebaran atau parsel.
Apabila menerima hadiah dalam bentuk apapun, maka PNS bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, larangan tersebut diterapkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Gubernur yang akrab disapa aher itu melanjutkan, pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling baik adalah bonus tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (APN) yang telah diterima oleh PNS Pemprov Jabar, Senin (27/6) lalu.
“Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel,” ucap Aher kepada jurnalbandung.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/6).
Aher juga menegaskan, momentum pemberian hadiah lebaran tersebut tidak boleh terjadi di wilayahnya. Menurut Aher, hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Sonny S Adisudarma menambahkan, larangan APN menerima hadiah lebaran atau parsel merupakan wujud komitmen Pemprov Jabar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional.
“Kami sangat menyadari menerima parsel dapat dikategorikan sebagai menerima gratifikasi dan itu jelas-jelas melanggar UU tipikor,” kata Sonny.
Sebelumnya, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam siaran persnya, Senin (24/6) menyatakan, PNS dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang memiliki risiko sanksi pidana.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 jo. UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
”Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” katanya.