Terbentur Aturan, Aher Kesulitan Gelontorkan Bantuan Bagi Rakyat Kecil

Oleh: Yuga Khalifatusalam

foto net
foto net

Jurnal Bandung – Pemprov Jabar kini kesulitan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menjelaskan, akibat keluarnya undang-undang tersebut, segala bentuk bantuan kepada masyarakat yang tidak memiliki badan hukum menjadi terhenti.

“Dana bantuan yang dihentikan mulai 2015 ini nilainya sekitar Rp223 miliar. Di antaranya dana untuk Posyandu sebesar Rp110 miliar, rumah tinggal layak huni (rutilahu) Rp38 miliar untuk 38 ribu masyarakat miskin, dan bantuan traktor untuk petani Rp75 miliar,” ungkapnya kepada Jurnal Bandung di Bandung, Kamis (27/8).

Undang-undang yang menuntut penerima bantuan wajib berbadan hukum membuat pihaknya kesulitan menyalurkan bantuan bagi rakyat kecil secara langsung.

“Padahal, masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan penerima bantuan rutilahu tak mungkin berbadan hukum. Ini kan menjadi sulit, kami sulit menyalurkannya,” ungkap pria yang akrab disapa Aher ini.

Akibat undang-undang ini pun, Aher mengaku kesulitan dalam hal penyerapan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah. Sebab, pihaknya pun kesulitan untuk menyalurkan dana bantuan tersebut.

“Sudah berkirim surat ke Mendagri, dan saya juga sudah ketemu Mendagri, katanya akan mengambil langkah. Tapi menteri juga ga berani, kan ini undang-undang,” imbuhnya.

Diungkapkan Aher, saat ini, bantuan untuk Posyandu sudah dihentikan secara total. Sebab, Posyandu dinilai hanya sekelompok masyarakat yang menyelenggarakan sebagian tugas negara, dalam hal ini menjaga kesehatan balita.

“Kan para petugasnya relawan yang menyelenggarakan tugas negara. Tapi, ketika dibantu, kan belum ada undang-undang,” tukasnya seraya menambahkan, bantuan untuk Posyandu ini sudah dua tahun diberikan. Namun, tahun ini terpaksa dihentikan.

Tinggalkan Balasan