Teliti Sebelum Membeli, Produk Parcel Tanpa Izin Edar Masih Marak Beredar di Bandung

Oleh: JB-05

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mendapati puluhan produk parcel berupa makanan kemasan yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.

Hal itu terungkap saat BPPOM menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko parcel di Kota Bandung, salah satunya toko parcel di kawasan Jalan Cikawao. Masyarakat pun diimbau teliti sebelum membeli parcel lebaran.

“Dari salah satu toko parcel, petugas menemukan salah satu produk makanan yakni Super Go Ring yang diketahui tidak memiliki izin edar dan standarisasi label,” ungkap Inspektur BBPOM Bandung Erinta Sipayung kepada Jurnal Bandung di sela-sela sidak, Senin (29/6).

Erinta menyatakan, berdasarkan hasil sidak, pihaknya meminta penjual parcel untuk mengembalikan produk yang tidak memiliki izin edar tersebut kepada pihak distributor.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menambahkan, sesuai ketentuan, produk yang diketahui tidak memiliki izin edar harus dikembalikan kepada pihak distributor. Namun, jika ditemukan produk yang rusak dan kadaluarsa, harus segera dimusnahkan.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk cermat saat membeli parcel. Pasalnya, secara kasat mata, calon pembeli tidak dapat melihat wujud produk karena sudah dikemas dalam bentuk parcel.

Salah seorang pemilik toko parcel Devi mengapresiasi sidak yang dilakukan BPPOM. Menurutnya, dengan adanya sidak ini, penjual bisa mengetahui produk yang layak jual atau tidak.

“Memang harus disurvei seperti ini biar orang awam juga tahu kalau produk itu memang harus ada izin edarnya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan