Tekan Manipulasi Pajak, Dispenda Jabar Siap Berikan Data Pemilik Mobil Mewah
Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnal Bandung – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat siap memberikan data pemilik mobil mewah pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jabar.
Kepala Dispenda Jabar Dadang Suharto memastikan, pihaknya memiliki data yang diperlukan untuk mendukung rencana DJP mengejar para pemilik mobil mewah, namun tergolong kecil dalam membayar pajak perorangan.
“Kita ada datanya, tentu wajib pajak harusnya mengisi kekayaan dalam SPT sesuai faktanya,” kata Dadang kepada jurnalbandung.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/3).
Menurutnya, Dispenda dan DJP bisa saling bertukar data serta informasi mengenai wajib pajak. Dadang menilai, wajib pajak bisa saja merahasiakan kekayaannya agar bisa memanipulasi pembayaran pajak. Ini pun bisa terjadi dalam pencatatan Dispenda.
“Misalnya mobil mewah orang ini di kami tercatat dua, di kantor pajak tidak ada, ini kan bisa ketahuan,” ungkapnya.
Dengan saling bertukar data, pihaknya berharap, potensi pajak bisa bertambah, yang pada akhirnya akan menguntungkan Jabar sendiri.
“Di Kantor pajak enggak nyebutin Ferrari, di kami ada. Data ini bisa kita tukar,” katanya.
Dia melanjutkan, saat ini, pemilik mobil mewah paling banyak tercatat di wilayah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi dan Depok. Namun, pihaknya tidak mengetahui jika yang bersangkutan tidak melaporkan kewajibannya pada negara lewat surat pajak tahunan (SPT).
“Jadi kami menganggap permintaan koordinasi dengan kantor pajak ini hal penting,” kata dia.
Menurutnya, kerja sama koordinasi dan pertukaran data sebenarnya sudah dijalin antara Dispenda dengan sejumlah instansi, termasuk DJP. Sebagai contoh, kerja sama dengan BP Migas soal perhitungan restribusi dari bahan bakar minyak.
“Kami tengah menggenjot pemasukan dari sektor PKB dan lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, potensi kehilangan pajak dalam negeri masih tergolong tinggi. Hal ini berpengaruh terhadap pendapatan negara yang berujung pada tidak maksimalnya kualitas pelayanan ke masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, hilangnya potensi pajak ini dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah. Menurutnya, untuk Kanwil DJP I Jabar saja, wajib pajak yang melapor baru 50%.
“Wajib pajak 3 juta (yang terdaftar di kanwil I), dari 40 juta warga (Jabar),” kata Yoyok usai menghadiri penyerahan SPT Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, belum lama ini.