Tarif Sekali Kencan Short Time PSK Saritem Paling Mahal Rp500 Ribu
Oleh: JB-05

Jurnal Bandung – Pasca razia besar-besaran yang digelar Polrestabes Bandung dan aparat gabungan di eks lokalisasi prostitusi Saritem, polisi menetapkan 28 mucikari sebagai tersangka.
Berdasarkan penuturan salah seorang tersangka mucikari, terungkap pula jika tarif sekali kencan short time dengan pekerja seks komersial (PSK) Saritem antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Hal itu diungkapkan B, 30, yang mengaku mempekerjakan tujuh PSK berusia 25-30 tahun. Menurut dia, hasil yang didapat dari pria hidung belang tersebut nantinya dibagi dua untuk dirinya dan si PSK.
“Misal jika harganya Rp300 ribu, saya dan ladies masing-masing mendapat Rp150 ribu,” ungkap B kepada Jurnal Bandung di Mapolres Bandung, Kamis (22/5).
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana mengatakan, ke-28 tersangka itu diduga telah mempekerjakan PSK di eks lokalisasi Saritem yang telah ditutup sejak 2007 silam itu.
“Tersangka berjumlah 28 orang, mereka berperan sebagai mucikari yang merekrut PSK dan menyiapkan sarana prasarana praktik prostitusi di Saritem,” ungkap Reny.
Ke-28 mucikari itu terdiri atas 27 mucikari pria dan seorang mucikari perempuan. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 509 KUHP tentang tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul.
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” sebutnya.
Reny menambahkan, dua mucikari di antaranya juga diduga kuat mempekerjakan enam perempuan di bawah umur sebagai PSK. Kedua mucikari berinisial N, 35, dan T, 40.
“N itu yang perempuan kalo T itu yang pria,” imbuhnya.
Akibatnya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 76i jo pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Polrestabes Bandung dan tim gabungan menggelar razia besar-besaran di eks lokalisasi Saritem di Jalan Saritem, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Rabu (21/5) malam lalu.
Hasilnya, ratusan PSK, mucikari, dan joki berhasil diamankan. Mereka kemudian digiring ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pendataan. Tercatat, 169 PSK, 28 mucikari, dan 30 calo/joki berhasil diamankan dalam razia besar-besaran tersebut.
Dari hasil pendataan itu pun, enam PSK di antaranya ternyata diketahui masih di bawah umur, salah satunya R, 17. R mengaku terpaksa menjadi pemuas nafsu hidung belang karena desakan ekonomi.
“Buat bantu-bantu orang tua saya. Orang tua juga tahu saya kerja begini, ya gimana lagi kalo butuh,” kata gadis yang telah putus sekolah sejak kelas 3 SMP iniā¬.