Tarif Angkot di Bandung Turun Rp500

Oleh: Ferry Prakosa

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung – Menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (ВВМ) jenis premium, tarif angkutan umum di Kota Bandung akhirnya ikut turun.

Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menetapkan tarif angkutan umum di Kota Bandung turun Rp500.

“Alhamdulillah SK (surat keputusan) No.551.2 /kep.098-dishub/2015 tentang Tarif Penumpang Angkutan uUum di Kota Bandung hari ini sudah ditandatangani oleh pak wali. Mulai berlaku 22 Januari 2015,” ungkap Kepala Dishub Kota Bandung Ricky E M Gustiadi kepada Jurnal Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis (22/1).

Menurutnya, SK yang sudah ditandatangani Wali Kota Bandung Ridwan Kamil itu akan segera disebarluaskan kepada para pengusaha dan operator angkutan kota (angkot) yang beroperasi di 38 trayek di Kota Bandung.

“Mulai besok diberlakukan secara efektif. Secara umum 38 trayek terjadi penurunan sebesar Rp500,” sebut Ricky.

Ricky menambahkan, penurunan tarif angkutan umum tersebut melalui pertimbangan terkait biaya operasional kendaraan yang terimbas penurunan harga BBM. Angkanya sendiri, sebut Ricky, 10-15%.

“Sedangkan harga variabel yang tidak bisa dikendalikan seperti spare part, oli, dan sebagainya. Yang bisa kita kendalikan adalah harga BBM ini, dalam hitungan nominalnya itu Rp500,” imbuhnya.

Ricky menambahkan, tidak ada penolakan dari pihak organisasi jasa angkutan umum tentang penetapan penurunan tarif angkutan umum tersebut.

“Tidak ada penolakan, kan sudah kesepakatan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan