Soal Nikah Siri Online, DPRD Jabar Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung – Anggota Komisi V DPRD Jabar Ikhwan Fauzy meminta pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan untuk menangani persoalan nikah siri online yang belakangan marak terjadi.

Sebagai contoh, Ikhwan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap nikah siri online. Menurut Ikhwan, hal ini penting untuk mencegah meluasnya dampak nikah siri online tersebut.

“Kemarin di televisi, MUI sudah melarang secara personal. Sekarang tinggal kelembagaannya secara resmi,” tegas Ikhwan kepada Jurnal Bandung, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3).

Selain itu, Ikhwan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) segera memblokir situs-situs yang menyediakan jasa nikah online. Menurutnya, pemblokiran ini bisa dilakukan sesegera mungkin, sama halnya seperti pemblokiran situs porno.

Lebih lanjut Ikhwan mengatakan, fenomena nikah siri online ini tidak menutup kemungkinan merupakan modus baru dalam menjalankan bisnis prostitusi. Sehingga, seluruh pihak terkait harus segera bergerak untuk menanganinya.

“Harus direspons cepat,” ucapnya.

Ikhwan pun berharap, masyarakat, khususnya kaum wanita lebih mengerti dan memahami persoalan nikah siri online ini.

Menurutnya, nikah siri hanya akan merugikan wanita. Pasalnya, nikah siri tidak memiliki landasan hukum. Sehingga, akan menyulitkan wanita ketika pernikahannya bermasalah.

“Pembagian gono gini, ahli waris, anak, susah nanti,” sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun berharap, ada sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya wanita agar tidak menjadi korban nikah siri online.

“Perempuan merugi, ini modus. Jadi saya harap ada banyak sosialisasi dan perempuannya mau untuk mencari tahu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan