Sepakat, Pemkot dan DPRD Kota Bandung Lanjutkan Proyek PLTsa
Jurnal Bandung – Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung sepakat melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa), sambil menunggu kajian terkait untung rugi pembayaran tipping fee kepada pemenang proyek
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menuturkan, pada dasarnya pihaknya dengan DPRD sepakat untuk melanjutkan proyek PLTSa. Hanya saja tiping fee sebesar Rp 88 miliar per tahun, menurutnya terlalu besar. Belum lagi penyertaan modal ke PD Kebersihan mencapai Rp 60 miliar tiap tahunnya. “Ini uangnya ada atau tidak,” katanya di Bandung. Sabtu (5/7).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian. Selain itu ada gagasan, agar Pemkot Bandung memiliki sebagian saham PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) sebagai pemenang proyek. Hal itu dimaksudkan agar tidak merugi meskipun harus membayar tipping fee hingga Rp 100 miliar per tahun. ” Ini(saham) sedang dikaji. Jadi kalau bayar Rp100 miliar, sahamnya 50% milik kita (Pemkot), kan balik lagi ke kita. Tapi kalau 100 persen swasta, duit rakyat semua ke swasta,” ujarnya.
Mantan Ketua Pansus PLTSa DPRD Kota Bandung Tatang Suratis, menuturkan, pihak eksekutif, berkomitmen akan melanjutkan proyek PLTSa di Gede Bage sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Namun pemerintah memang merasa terbebani dengan nilai tipping fee saat ini. “Akan ada renegosiasi dengan pemenang proyek,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Pihaknya mendukung rencana Pemkot Bandung untuk memiliki saham dari PT BRIL sebagai pemenang proyek. Dengan kepemilikan saham di pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tersebut, besaran tipping fee tidak akan jadi permasalahan lagi.
“Pada prinsipinya PLTSa akan tetap dilaksanakan. Sekarang tinggal ada negosiasi. Termasuk kajian besaran tipping fee dan soal kepemilikan saham,” katanya.