Selama Bulan Ramadan Jam Kerja PNS Pemprov Disesuaikan
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan provinsi Jawa Barat mengalami penyesuaian. hal tersebut diungkapkan kepala bagian publikasi Setda Jabar Ade Sukalsah. Menurut Ade, berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor 0621.1/21/Org Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1436 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit.
“Jam kerja PNS Pemprov Jabar ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin – Kamis masuk kerja pukul 07.30 – 14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.00 WIB Karena jam istirahat lebih panjang 30 menit,” paparnya di Gedung Sate, Senin (22/5/17).
Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, kata Ade, ada sedikit perbedaan di jam pulang. “Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-12.00 WIB , dengan jam istirahat yang disesuaikan,” katanya.
Pihaknya menjamin walaupun tampak ada pengurangan jam kerja, tetapi itu tidak akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. “Sesuai dengan amanat Gubernur, puasa tidak akan menjadi alasan untuk tidak berproduktivitas tinggi,” katanya.