Sekitar 100 Tambang Galian C di Jawa Barat Ilegal
Oleh: Dadan Burhan AA
Jurnalbandung.com – Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Udjwalaprana Sigit mengungkapkan, lebih dari 100 titik tambang galian C ilegal tersebar di Jabar.
Ratusan tambang ilegal tersebut, di antaranya berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang.
“Banyak sekali tambang galian C yang tidak berizin, lebih dari seratus yang tidak memiliki izin sama sekali, yang punya izin juga banyak,” ungkap Sigit kepada Jurnalbandung.com. Senin (2/1).
Sigit menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menyegel atau menutup kegiatan tambang jika pemilik lahan tidak dapat diajak kerja sama dan mengurus perizinan.
“Kalau sudah disegel dan masih beroperasi, akan kami sidangkan. Ini untuk memberikan pemahaman agar patuh aturan, bukan membunuh usaha mereka,” tegasnya.
Menurut Sigit, banyak faktor mengapa banyak tambang galian C tak berizin, di antaranya pemilik tambang tidak tahu prosedur perizinan, pemilik tambang tahu prosedur perizinan, tapi tidak melaksanakan aturan, dan pemilik tambang pura-pura tidak tahu prosedur perizinannya.
“Dugaan kami ketiga faktor inilah yang memicu banyaknya galian C ilegal. Entah kenapa mereka ini lebih suka bermain ilegal, padahal kalau legal itu lebih menguntungkan,” katanya.
Padahal, lanjut Sigit, proses perizinan pertambangan kini sudah sangat mudah dan sangat murah. Bahkan, proses birokrasi untuk memperoleh izin pun kini tidak berbelit-belit dan bisa rampung dalam sehari jika persyaratannya lengkap.
“Galian C yang tidak berizin biasanya oleh pemiliknya dijadikan untuk proyek perumahan. Ada juga galian C tidak berizin yang akan dibuat untuk jalan tol,” sebutnya.
Pihaknya juga mengaku siap mendampingi saat pemilik tambang kesulitan memproses perizinan. Bahkan, Sigit juga akan berupaya mendatangkan pihak perizinan terpadu ke lokasi-lokasi tambang galian C untuk memfasilitasi pemilik tambang memperoleh izin.
“Makanya kami melakukan tindakan persuasif, mengarahkan kepada pemilik galian. Kami dekati untuk mengurus perizinan. Pemerintah juga harus hadir di sana, jangan sampai masyarakat dirugikan,” pungkasnya.