Sekda Jabar Soroti Durasi Penerbitan Izin di BPMPT
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Pemprov Jawa Barat menggelar rapat koordinasi terkait teknis perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).
Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting, salah satunya tentang durasi penerbitan izin di tingkat provinsi.
Sekretas Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya meminta durasi penerbitan izin di provinsi disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Menurut Iwa, ada beberapa perizinan yang tadinya di daerah, menjadi kewenangan provinsi. Hal tersebut terjadi menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Imbasnya penyelenggaraan pelayanan perijinan juga mengalami perubahan-perubahan,” kata Iwa kepada jurnalbandung.com di Bandung, Kamis (8/9).
Iwa mengatakan, saat ini, pelayanan dari BPMPT sendiri belum optimal. Meskipun begitu, bukan berarti kinerja BPMPT ini asal-asalan karena terbukti beberapa inovasi yang dikeluarkan oleh BPMPT cukup bagus.
Terbukti, saat ini, mengurus perizinan bisa lebih mudah dengan adanya pelayanan perizinan secara online.
“Yang menjadi titik tekan itu soal lama mengurus perizinan itu sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Iwa meminta agar BPMT terus memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat.
Sebab, menurut Iwa, berdasarkan hasil kajian, masih ada hambatan di tim teknis sejumlah dinas. Dikatakan Iwa, selain hanya sebagai front office, BPMPT tidak akan mengeluarkan izin sebelum saran teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turun.
“Ini yang saya minta untuk dibahas agar layanan perizinan yang dikoordinasi BPMPT lebih meningkat dibanding tahun lalu,” katanya.
Iwa melanjutkan, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu bukan hanya tanggung jawab BPMPT semata, namun juga didalamnya terdapat tanggung jawab OPD teknis.
“Kedua-duanya memiliki peran yang berbeda, BPMPT memiliki tanggung jawab di bidang administrasi perizinannya dan OPD teknis memiliki tanggung jawab di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perizinan yang telah ditetapkan oleh BPMPT,” paparnya.
Menurutnya, proses cepat perizinan tentu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan. Iwa mencontohkan, langkah cepat BPMPT dalam memproses perizinan penetapan lokasi Waduk Ciawi, Bogor.
Dalam aturan, durasi pemberian izin untuk penetapan lokasi berlangsung paling lambat selama 14 hari kerja, namun bisa diselesaikan hanya dalam waktu 7 hari.
“Itu diurus Pak Dadang (Kepala BPMPT Jabar) cepat, luar biasa sudah selesai,” tandasnya.