Sebagai Manager Keuangan di Rumah, Kaum Ibu Harus Selektif Pilih Obat dan Makanan Bagi Anggota Keluarganya
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan mengimbau kaum ibu untuk selektif dalam memilih obat dan makanan yang akan diberikan kepada anggota keluarganya. Terlebih, kedua produk tersebut biasanya didapat melalui peran ibu.
Menurut Netty, yang harus diperhatikan ketika memilih kedua produk tersebut adalah kandungannya. Dalam makanan, kandungan gizi tentunya harus diutamakan.
Terlebih, selektivitas juga harus benar-benar dikedepankan oleh ibu hamil. Sebab, kandungan gizi yang penting bukan diberikan setelah anaknya lahir, tapi saat pembuahan dan selama masa kehamilan.
“Sebagai konsumen, ibu juga tidak boleh luput mengawasi makanan yang dibeli. Kita juga harus peduli soal cara pembuatan, penggunaan pewarna, masa kadaluarsa, hingga kebersihan dan kemasannya. Termasuk soal penyajian dan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya,” papar Netty dalam Diseminasi Perlindungan Konsumen bertemakan “Ibu Sebagai Penentu Strategis Pemilihan Produk Sehat Untuk Keluarga” di Gedung PKK Jabar, Selasa (15/12).
Acara tersebut juga dihadiri Sekretaris Disperindag Jabar Sri Endang Marwati, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Jabar Firman Turmantara, serta perwakilan PKK dan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari kabupaten/kota di Jabar. Sementara narasumber adalah Yudi dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan Apep Temy dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Jabar.
Netty melanjutkan, pembelian produk berbahaya oleh kaum ibu, lebih banyak dikarenakan minimnya pengetahuan, rendahnya kesadaran, rendahnya daya beli, dan minimnya pengawasan.
Oleh sebab itu, sebagai pembuat keputusan, manager keuangan, juru masak keluarga, dan pendidik generasi penerusnya, seorang ibu harus cerdas dalam meminimalisasi kemungkinan anggota keluarganya mengonsumsi obat maupun makanan yang mengandung zat berbahaya.
“Ibu juga bisa memberikan solusi dengan cara mengedukasi anggota keluarga dan memberi contoh seperti menyiapkan makanan yang sehat dan bergizi,” tandasnya.
Masih di tempat yang sama, Sekretaris Disperindag Jabar Sri Endang Marwati mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
Selain itu, konsumen berhak memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diberlakukan atau dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan perjanjian dan hak lainnya.
“Pengawasan pada pengamanan perdagangan dalam negeri juga terus dilakukan demi terwujudnya kepastian hukum. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar barang yang beredar memenuhi syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L) serta layak digunakan dan dikonsumsi masyarakat,” terangnya.