Satpol PP Bongkar Reklame Kota Summarecon Bandung
Oleh: Ridwan Farid

Jurnal Bandung – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akhirnya membongkar sembilan reklame milik PT Sumarecon Agung Tbk, pengembang perumahan Kota Summarecon Bandung.
Pembongkaran reklame tersebut dilakukan mengingat PT Summarecon Agung Tbk belum mengantongi izin pemasangan reklame di Kota Bandung.
Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno mengungkapkan, pembongkaran telah dilakukan sejak Senin (22/3) lalu.
Menurut dia, terdapat 11 reklame Kota Summarecon Bandung berukuran rata-rata 5×10 meter yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Tim Wasdal (Pengawas Pengendalian) reklame dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam). Dari rekomendasi itu ada 11 reklame. Namun, baru sembilan yang kita turunkan, sisanya dua lagi kita turunkan malam Jumat,” ungkap Nono kepada Jurnal Bandung, Selasa (25/3).
Nono menuturkan, sembilan reklame yang dibongkar berada di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yakni Jalan Merdeka, Gatot Subroto, Martanegara, Simpang Lima, Sumbersari, Soekarno Hatta (Perempatan Gede Bage), dan Kiaracondong. Sementara dua reklame yang belum dibongkar berada di Jalan Setiabudi dan Buahbatu.
“Ya tinggal sisanya dua titik itu. Selanjutnya akan kita bongkar juga,” katanya.
Nono menambahkan, dari 11 reklame tak berizin itu, dua di antaranya yang berdiri di Jalan Buahbatu dan Gatot Subroto sudah dalam proses perizinan yang dibuktikan dengan adanya resi. Meskipun begitu, Nono menegaskan, resi tersebut tidak bisa dijadikan bukti sah legalitas pendirian reklame.
“Meskipun ada resi, tetap saja kita turunkan sebab perizinannya kan belum beres,” ucapnya.