Salahi Prosedur Pengelolaan Sampah, Pengusaha Layak Didenda dan Izin Usahanya Dibekukan
Oleh: Redaksi
Jurnal Bandung – Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama menilai, pengusaha yang menyalahi prosedur pengelolaan sampah layak dikenai denda.
Bahkan, politisi Partai Demokrat itu pun mengusulkan agar izin usaha pengusaha nakal itu dibekukan untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pengusaha lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
Menurut Andi, harus ada aturan tegas bagi mereka yang melanggar prosedur, seperti menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak sesuai rekomendasi Pemkot Bandung melalui Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan ataupun menunggak pembayaran retribusi sampah.
“Harus ada aturan yang lebih tegas untuk perusahaan-perusahaan yang bandel seperti itu. Selain di kenakan denda juga bisa dengan pembekuan izin oleh Pemkot Bandung,” tegas Andi kepada jurnalbandung.com di Bandung, Kamis (14/7).
Bahkan, bagi pengusaha yang menunggak retribusi sampah, Andi meminta agar PD Kebersihan Kota Bandung bersikap tegas dengan mem-blacklist pengusaha nakal itu.
“Masukkan mereka ke daftar hitam dan tak perlu dilayani untuk sementara waktu sampai mereka mau membayar tunggakannya,” ujarnya.
Menurut Andi, Kota Bandung melalui PD Kebersihan sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi para pengusaha. Salah satunya, tetap melayani pengangkutan sampah. Padahal, untuk skala tertentu, pengusaha seharusnya memiliki truk pengangkut sampah, sehingga tidak bergantung pada truk miliki PD Kebersihan.
“Kami sangat mendukung PD Kebersihan jika ingin menindak tegas pengusaha yang nakal. Apalagi jika sudah diperingati beberapa kali ternyata tidak digubris. Ya memang harus ada sanksinya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Teknik dan Operasional PD Kebersihan Kota Bandung Iwan Setiawan membenarkan, kesadaran sektor komersial dalam pengelolaan sampah masih rendah. Kondisi itu berdampak pada masih belum maksimalnya pemasukan dari retribusi sampah yang dikelola PD Kebersihan Kota Bandung.
“Untuk sektor komersial, target per bulan Rp2,8 miliar. Namun, baru terealisasi Rp1,2 miliar,” ungkap Iwan di Bandung, Rabu (13/7).
Menurut Iwan, umumnya, pelanggaran yang dilakukan sektor komersial adalah menunjuk pihak ketiga yang tidak direkomendasikan oleh PD Kebersihan. Padahal, pihak ketiga yang ditunjuk harus sesuai rekomendasi PD Kebersihan Kota Bandung. Selain itu, tidak sedikit pula perusahaan yang menunggak retribusi sampah.
Untuk diketahui, dalam Perwal Nomor 316/2013 tentang Tarif Jasa Pengelolaan Sampah, tarif pengelolaan sampah yang dikenakan pada sektor komersial, yakni Rp60.000 per kubik sampah. Sementara di Kota Bandung, tercatat ada sebanyak 8.278 wajib retribusi sampah.