Ridwan Kamil Cabut Pergub Buatan Iriawan

Oleh : Yuga Khalifatusalam

Jurnalbandung.com – Kebijakan PJ Gubernur Jabar M. Iriawan yang mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) nomor 54/2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dianggap sangat merugikan buruh oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Dia menjelaskan, keputusan pencabutan Pergub tersebut adalah murni dari keinginan para buruh di Jawa Barat.

“Saya cabut Pergub nomor 54/2018 sesuai tuntutan buruh. Setelah saya kaji, peraturan gubernur itu memang belum memuat visi misi gubernur baru karena ditandatangani di periode sebelum kami,” ujar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (1/11).

Menurutnya, dalam Pergub itu tidak mampu menaungi kualitas program visi misi Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum. “Saya review, ada poin – poin yang perlu pendalaman lebih kepada visi misi buruh juara yang menjadi visi RINDU ini belum termuat secara maksimal di Pergub tersebut,” katanya.

Lanjut Ridwan Kamil, substansi dalam regulasi tersebut yang menyudutkan para buruh yaitu kenaikan UMP akan terjadi jika ada permohonan dari industri. “Saya yakin ini argumennya masuk ke logika saya, bahwa ini hanya akan berlaku jika ada permohonan dari industri – industri, kalau tidak permohonan maka tidak ada proses lebih lanjut terhadap UMP, nah inilah menurut saya kurang adil,” katanya.

“Harusnya, ada tidak ada permohonan itu proses keadilan upah ini harus terus dilakukan, jika ini dijadikan sebuah alibi ya sudah tidak ada penetapan, nah ini kan bola karet menurut saya jadi harus tegas saja, jadi itu salahsatu poin yang harus kita perbaiki,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan