Regulasi Berbelit Ganggu Investasi Tanah Air, DPRD Jabar Dukung Terobosan Pusat
Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnal Bandung – DPRD Jawa Barat sangat mendukung adanya kemudahan investasi di dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Anggota DPRD Jabar Yunandar Eka Perwira mengakui, kemudahan investasi di Indonesia saat ini masih terhambat oleh sejumlah faktor, terutama menyangkut aturan yang ditetapkan pemerintah.
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah, kata Yunandar, seringkali menyulitkan calon investor, terutama dari sisi perizinannya.
“Perizinan di kita belum bisa tiga jam. Jadi masih harus ada izin lainnya yang membuat orang merasa ini hambatan untuk membuat satu usaha,” kata Yunandar saat dikonfirmasi jurnalbandung.com di Bandung, Senin (30/5).
Bahkan, Yunandar menyebut, perizinan usaha di Indonesia bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Kondisi tersebut menurutnya menjadi persoalan penting karena bisa mengurangi daya saing.
Yunandar pun membandingkan proses perizinan di Indonesia dengan di Singapura yang regulasinya sangat mendukung iklim investasi.
“Di Singapura itu paling lama tiga hari. Tiga hari orang bisa langsung punya usaha, selesai dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, infrastruktur di Indonesia pun, lanjut Yunandar, dirasa masih kurang.
“Infrastruktur ini tidak terlepas dari bagaimana investor itu melihat. Oh Jabar ini punya infrastruktur memadai untuk membangun usaha di bidang energi, misalnya logistik,” sebutnya.
Tidak hanya itu, proses pembebasan lahan di Indonesia pun tidak jarang memakan waktu yang sangat lama.
“Misalnya untuk lahan terlalu besar, pembebasan lahan punya banyak kendala. Di kita terlalu sulit,” ucapnya.
Oleh karena itu, Yunandar mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ingin mempermudah investasi, seperti pemerintah yang kini menugaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurusi pembebasan lahan.
“Jadi BPN bertanggung jawab untuk pembebasan lahan dan proyek-proyek infrastruktur. Ini terkait daya saing juga,” katanya.
Selain itu, saat ini pun pemerintah pusat mencoret sekitar 3.000 raperda dari seluruh Indonesia.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing dunia usaha dan industri kita dengan menderegulasi regulasi yang menghambat,” tandasnya.