Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Tangguhkan UMK 2015
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Hening Widiatmoko mengungkapkan, sebanyak 190 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan UMK 2015. Namun, Hening menyatakan, tidak semua perusahaan yang mengajukan penangguhan diterima.
“Jadi ada 190 perusahaan yang mengajukan. 174 dikabulkan, 8 ditolak, dan ada 8 yang mencabut. Yang mencabut itu, begitu dia mengajukan penangguhan dilihat lagi, dia nggak punya hasil audit dari akuntan publik, dia nggak punya serikat pekerja, karena cuma 17 karyawan misalnya. Jadi kita bilang, mau diteruskan dengan resiko ditolak atau dicabut saja dan mereka menyadari,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (20/1).
Hening menjelaskan, delapan perusahaan yang ditolak ini di antaranya disebabkan karena adanya ketidaksepakatan dengan buruh. Seperti salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang. Perusahaannya sudah berani membayar Rp3.230.000, tapi buruh mintanya Rp3,4 juta.
“Jadi sebenarnya ada upaya dari perusahaan untuk menaikkan. Ada juga yang di Purwakarta, sebuah perusahaan padat karya yang mengajukan penangguhan tapi mereka menggunakan mekanisme yang lebih baik. Upah tahun kemarin Rp1,8 juta, kemudian mereka minta Rp1,9 juta. Sesuai aturan, perusahaan diizinkan untuk memberikan upah sama dengan upah tahun lalu. Kalau sama tidak apa-apa, ini ada keinginan naik dari tahun lalu,” tuturnya.
Dikatakan dia, perusahaan yang banyak mengajukan penangguhan berada di kabupaten Bogor dimana umumnya merupakan perusahaan padat karya. Menurut dia, ada 65 perusahaan di Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan. Dari jumlah tersebut 61 dikabulkan, 3 perusahaan ditolak.
“Dan satu mencabut. Mayoritas adalah padat karya, karena 60 persen biaya produksinya untuk membayar buruh,” ungkapnya.
Selain di Kabupaten Bogor, penangguhan juga diajukan banyak perusahaan di Kabupaten Karawang yang jumlahnya mencapai 34 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 32 disetujui, 1 perusahaan ditolak dan 1 perusahaan mencabut penangguhannya.
“Selain itu, ada juga dari Kabupaten Purwakarta, ada 16 perusahaan yang mengajukan pengajuan. Semuanya disetujui,” ucapnya.
Dia menegaskan, penangguhan UMK ini tidak melanggar. Sebab, memang ada aturannya jika perusahaan yang bersangkutan tidak mampu membayar karyawannya.
“Wajib ada persetujuan dari pekerja dan ada pernyataan hasil audit akuntan publik yang menyebutkan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan bahaya kalau tidak dibantu mengingat kondisi keuangan perusahaan tidak cukup bagus,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak serta merta memberikan persetujuan terhadap pengajuan penangguhan UMK tersebut. Disnakertrans Jabar memiliki tim untuk melakukan verifikasi
“Kita ke lapangan, benar tidak. Kebanyakan kita panggil apa benar yang mereka ajukan,” tandasnya.