Pusat Tunjuk Kota Bandung Jadi Daerah Percontohan Nasional Pengembangan UKM
Oleh: Faisal Maulida

Jurnal Bandung – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menetapkan Kota Bandung sebagai daerah percontohan tingkat nasional dalam pengembangan UKM.
Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga. Penetapan Kota Bandung sebagai daerah percontohan karena Kota Bandung sudah lebih dulu menerapkan sistem mendaftar dalam pendirian UMK di Indonesia.
Puspayoga melanjutkan, penetapan itu pun seiring dengan rencana pihaknya yang akan mengusulkan revisi Perpres Nomor 98/2014 tentang Izin UKM. Salah satu poin revisi, yakni pelaku usaha mikro tidak perlu mengajukan izin usaha, tetapi cukup mendaftarkan usahanya.
”Kebetulan kita datang ke Bandung, ternyata beliau (Wali Kota Bandung Ridwan Kamil) sudah mempunyai sistem itu yang kita baru pikirkan kemarin. Jadi bagaimana yang izin usaha mikro kecil, selama ini kan harus izin, di sini udah engga izin untuk mikro kecilnya tapi cukup tanda daftar,” ujar Puspayoga kepada Jurnalbandung.com seusai bertemu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (23/2).
Dia menuturkan, pihaknya akan mengadopsi sistem pendirian UMK di Kota Bandung untuk diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang perwakilan Pemkot Bandung untuk memberikan presentasi mengenai sistem tersebut di Kementerian Koperasi dan UKM.
”Jadi kita baru besok mau merapatkan itu dan ternyata di sini sudah ada. Kepala BPPT-nya, saya undang untuk langsung presentasi di Kementerian,” katanya.
Menurut Puspayoga, jika sistem tersebut bisa diterapkan di seluruh daerah, maka akan semakin banyak tumbuh wirausawan baru. Sebab, sistem tersebut akan meringankan masyarakat dalam mendirikan usaha baru.
”Kalo itu bisa, akan meringankan sekali . Dan betul untuk mikro kecil sebenarnya tidak perlu izin, cukup tanda daftar aja. Kalo yang menengah ya tetap perlu izin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung kembali menghadirkan inovasi dalam hal perizinan. Kali ini, pemkot meluncurkan aplikasi yang diberi nama Gampil (gadget mobile application for lisence).
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, dengan hadirnya aplikasi Gampil, masyarakat hanya perlu mendaftar tanpa perlu izin jika ingin mendirikan usaha. Bahkan, pendaftaran bisa dilakukan masyarakat melalui handphone atau berbasis online.