Puluhan Mahasiswa Minta Gubernur Pecat Sekda Kota Bekasi
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Jawa Barat bersama Forum Mahasiswa Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (31/5).
Dalam aksinya tersebut, para mahasiswa ini menyoroti banyaknya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam menyikapi pilkada serentak.
Dalam kesempatan tersebut, para pengunjuk rasa ini menyebut banyak sekali para ASN di kota Bekasi yang menjadi tim sukses salah satu pasangan di pilwalkot kota Bekasi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Romli menjelaskan, penyalahgunaan netralitas ASN itu terjadi di Kota Bekasi atas sikap Sekertaris Daerah yakni Rayendra Sukarmadji yang terang terangan mengkampanyekan paslon tertentu dipublik.
Romli menceritakan, Sekda Kota Bekasi ini berpidato dan mengarahkan kepada PNS Iain agar memilih paslon tertentu dan jangan takut pada Panwas dan Aturan ASN.
“Ini telah menyalahgunakan aturan Perundang Undangan Kode Etik ASN yang kini telah di proses oleh Bawaslu R.I dan ditetapkan bersalah, akan tetapi sampai saat ini belum ada pemecatan terhadap Sekda tersebut,” jelas Romli.
Padahal kata dia, Dalam Peraturan Pemeritah No 53 tahun 2010 melarang ASN terlibat aktifitas politik seperti menjadi pelaksana kampanye, menggunakan atribut politik dan mengerahkan PNS lain untuk kepentingan peserta pilkada atau pemilu.
“Namun dalam kenyataan hari ini Sekda Kota Bekasi telah melakukan penyalahgunaan aturan kode Etik ASN. Seperti dalam Perundang Undangan No 5 tahun 2014,” tegasnya.
Untuk kata dia, pihaknya mendesak kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan Sekda Kota Bekasi yang dinilai telah melanggar kode etik ASN, karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Sekda itu adalah Gubernur.
“Yang berwenang untuk pengangkatan dan pemberhentian Sekda adalah Gubenur sesuai dengan aturan yang berlaku UU no. 32 tahun 2004 pasal 122 ayat (3) pasal ini menegaskan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” tutur dia.