Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Perda K3
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3), Satpol PP Kota Bandung menggelar razia terhadap kendaraan yang memasuki area Balai Kota Bandung.
Dalam razia yang digelar selama dua jam itu, Satpol PP Kota Bandung berhasil menjaring 20 unit mobil yang kedapatan tidak dilengkapi tempat sampah, empat di antaranya milik pegawai negeri sipil (PNS).
“20 mobil yang melanggar Perda K3, yang bayar di tempat 8 orang, PNS 4,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Kota Bandung, Teddy Wirakusumah di Balai Kota Bandung, Senin (8/12).
Jika tidak dilengkapi tempat sampah, lanjut Teddy, pengendara mobil akan digiring ke meja penindakan. Pelanggar ada yang membayar langsung denda dan yang lainnya memilih mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pelanggar yang memilih mengikuti sidang tipiring, kartu identitasnya ditahan petugas Satpol PP
“Denda bayar langsung ini masuk kas daerah. Kalau bayar di PN Bandung, masuk kas negara,” kata Teddy.
Dalam razia kali ini, didapati juga mobil PNS Karawang yang memasuki Balai Kota Bandung tanpa dilengkapi tempat sampah.
“Kami tidak tahu ada aturan mobil harus dilengkapi tempat sampah. Apalagi kan kami dari Karawang,” ucap si pengendara, Sutisna Somantri.
Tanpa mau bertele-tele, Sutisna langsung membayar biaya paksa yang sudah ditetapkan nominalnya. Petugas Satpol PP Kota Bandung pun memberikan selembar kertas sebagai tanda terima pembayaran denda.
Razia oleh petugas Satpol PP Kota Bandung kali ini juga menuai protes dari beberapa pengendara yang mobilnya kedapatan tidak dilengkapi tempat sampah. Mereka beralibi aturan itu minim sosialisasi.
“Harusnya ada sosialiasi. Jangan main denda saja dong,” kata salah seorang pelanggar, Wawan Iskandar di sela-sela razia.
Wawan mengaku tidak menyimak pemberitaan media massa soal sanksi denda sampah. Namun, dia kekeuh, seharusnya Pemkot Bandung menyebarkan informasi soal denda sampah dan ketegori pelanggarannya.
Warga lainnya yang terjaring razia adalah Ninik. Ninik mengaku terkejut dengan aturan nominal denda dan sempat beradu argumen dengan petugas Satpol PP.
“Saya baru dengar yang kena denda itu kalau enggak ada tempat sampah di depan rumah. Kalau aturan di mobil harus ada tempat sampah, saya belum tahu. Sosialisasinya kurang,” ucap Ninik kesal di hadapan sejumlah petugas Satpol PP.
Petugas pun memberikan tawaran kepada perempuan tersebut, apakah bayar denda langsung sebesar Rp250 ribu atau mengikuti sidang di PN Bandung.
“Kalau denda ini masuk ke kas daerah, ya enggak masalah. Asal jangan masuk ke oknum. Mudah-mudahan amanah,” ucap Ninik sambil mengeluarkan dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu.