Prabu ‘Sang Superhero’ Dilarang Menguntip Uang Denda
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengancam akan memenjarakan Prabu ‘Sang Superhero’ jika terbukti mengutip uang denda sampah kepada pelanggar.
“Saya pidanakan. Masa sipil mengutip (denda sampah) ke sipil,” katanya di Balai Kota Bandung, Senin (1/12).
Jika hal itu terjadi, kata dia, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Emil mengingatkan relawan Prabu ‘Sang Superhero’ untuk tidak mengutip uang denda. Sebab yang berwenang menindak pelanggar aturan sampah itu hanya petugas Satpol PP Kota Bandung.
Sesuai Perda K3, nominal denda sampah mulai Rp250 ribu hingga Rp50 juta. Meski diberlakukan sejak 1 Desember 2014, Emil masih memberikan toleransi selama satu minggu.
“Relawan hanya melaporkan kepada Satpol PP. Serta memotret KTP milik orang yang melanggar. Untuk teknis melakukan tindakan administrasi (denda) ialah Satpol PP,” ujar Emil.
Siapa saja warga sipil di Bandung boleh menjadi relawan Prabu ‘Sang Superhero’. Mereka nantinya menjadi agen-agen di lapangan untuk mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan peduli lingkungan.
Disebut-sebut, jumlah relawan Prabu ini mencapai ribuan orang. Prabu merupakan warga yang dipilih dari tiap RT dan siswa sekolah.