PP 78 Akan Jadi Acuan Aher Saat Teken Rekomendasi UMK 2017
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menandatangani rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur yang akrab disapa Aher ini mengaku, sudah menerima rekomendasi dari seluruh kabupaten/kota di Jabar.
“Sudah-sudah, semua sudah masuk. Kompak semua. Tinggal saya tanda tangan saja. Kapan tanda tangannya? Boleh jadi lima menit sebelum pukul 24.00 saya tanda tangan. Pokoknya hari ini sebelum pukul 24.00,” ungkap Aher di Gedung Pakuan, Senin (21/11).
Aher mengatakan, pihaknya akan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 dalam menetapkan UMK 2017 mendatang. Menurut dia, aturan ini mengikat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“PP 78 mengikat seluruh kepala daerah ya. Itu aja,” tegas Aher.
Oleh karena itu, kata Aher, rekomendasi UMK 2017 yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota harus mengacu kepada PP Nomor 78/2015.
“Kalau (rekomendasi UMK) tidak mengacu PP, ya kita koreksi karena itu perintah pusat. Kita harus fatsun,” tandasnya.