Polrestabes Bandung Pecat Dua Anggotanya
Oleh: Riefki Farandhika

Jurnal Bandung – Polrestabes Bandung memecat dua anggotanya yang kedapatan melanggar disiplin sebagai anggota Polri.
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilakukan di lapangan Mapolrestabes saat apel pagi, Rabu (2/11).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto menyatakan, kegiatan punishment dan reward kepada anggota Polri serta unsur masyarakat ini dilaksanakan demi mengubah citra Polri agar ke depan semakin baik, profesional, dan bertanggung jawab.
“Penghargaan dan sanksi tegas ini sesuai komitmen Kapolri dalam melayani masyarakat,” jelas Winarto seusai apel pagi.
Untuk dua anggotanya yang dipecat tidak dengan hormat tersebut, yakni Rahmat M Ramdan dan Valero Fransiscus.
“Keduanya dijatuhi hukuman dan sanksi berupa pemecetan tidak dengan hormat oleh dewan etik profesi kepolisian” katanya.
Saat ditanya mengenai kasus apa yang menimpa kedua anggota tersebut, Winarto enggan membeberkan lebih dalam.
Seusai pembacaan keputusan PTDH, kedua mantan polisi tersebut diberikan pakaian batik sebagai simbol mereka tidak lagi menjadi anggota Polri.
Sementara itu, dimintai tanggapannya soal pemecatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dua anggota Polrestabes yang dipecat tersebut karena desersi. Keduanya tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Tidak ada kasus, kedua anggota yang dipecat karena lalai tidak menjalankan kedinasan sebagai polisi selama hampir beberapa bulan,” terangnya.