Politisi Demokrat ini Kecewa dengan Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2014

foto net
foto net

Jurnal Bandung- Meski menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden 2014 harus diterima dan dihormati, namun Sekretaris Komisi A DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah merasa kecewa dengan keputusan MK tersebut. Menurut Sugianto, keputusan MK yang menolak semua gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu menjadi preseden yang buruk dalam perjalanan hukum konstitusi Tanah Air.

“(Kuputusan MK) tidak memberikan contoh yang baik,” kata Sugianto di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Sabtu (23/8).

Sugianto pun menjelaskan alasan penilaiannya itu. Sebagai contoh, Sugianto menyayangkan keputusan hakim MK karena tidak mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara pasca pencoblosan. Padahal, kata Sugianto, DKPP menyatakan bahwa kotak suara tidak boleh dibuka sebelum ada izin dari MK.

“Jadi, menurut DKPP ini pelanggaran fatal. Walau menghadirkan saksi dan polisi, KPU tidak boleh membukanya,” katanya.

Selain itu, lanjut Sugianto, berdasarkan keputusan DKPP, banyak ketua KPU yang dinyatakan bersalah, bahkan hingga dipecat untuk mempertanggungjawabkannya. Dengan begitu, kata Sugianto, telah terjadi banyak pelanggaran pada pilpres 2014 kemarin.

“Tapi kenapa MK tidak mempertimbangkannya. Bahkan, sama sekali tidak menjadikan pelanggaran-pelanggaran itu sebagai catatan. MK ini hanya melihat dari sisi hukum positif saja.” katanya.

Sugianto pun khawatir, keputusan MK ini bisa mengurangi legitimasi hasil pilpres 2014, dimana pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden-wakil presiden periode 2014-2019. “Bahkan ini menghilangkan legitimasi, bukan mengurangi lagi,” ucapnya.

Maka dari itu, Sugianto berharap, ke depan konstitusi di Indonesia bisa lebih ditegakkan lagi. Sebab, katanya, MK merupakan benteng terakhir dalam mencari keadilan.

“Ini menjadi catatan sejarah panjang. DPR (RI) harus memilih hakim MK yang betul-betul negarawan,” katanya. (JB-04)

Tinggalkan Balasan