Polisi Gandeng Bea Cukai Buru Importir Kulit Busuk
Oleh: JB-02

Jurnal Bandung – Polisi terus memburu importir kulit busuk, pemasok industri rumahan di Kampung Babakan Karees RT 05 RW 04, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, jajarannya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk mengetahui importir yang menyuplai kulit busuk tersebut.
”Masih berkoordinasi dengan Bea Cukai, untuk mengetahui importirnya,” ucapnya kepada Jurnal Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/2).
Yoyol pun kembali menegaskan bahwa kulit busuk yang diimpor dari Australia itu merupakan limbah kepala sapi yang dibuat sedemikian rupa menyerupai kulit.
”Itu limbah dari kepala sapi,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, kulit busuk tersebut diolah dengan cairan kimia H202 untuk menghilangkan bulu dan merubah warna kulit busuk yang hitam menjadi putih. Agar kulit busuk mengembang, lanjut Yoyol, industri rumahan tersebut menggunakan kapur sebagai bahan pengembangnya.
”Masukin ke kapur dibikin mekar, kapur untuk mengembangkan seakan-akan baru, padahal sudah busuk,” pungkas Yoyol.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebegan industri rumahan tersebut, Kamis (29/1). Polisi mendapati 5 ton kulit sapi busuk dan berbelatung.
Kulit sapi yang disinyalir akan diolah menjadi bahan baku kikil dan kerupuk kulit itu akan diedarkan ke pasar-pasar tradisional di wilayah Bandung. Atas perbuatannya, pemilik industri rumahan dikenakan pasal 135 -136 Undang-Undang Kesehatan Nomor 18/2012 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.