Polisi Akan Derek Paksa Kendaraan yang Parkir Liar
Oleh: JB-02

Jurnal Bandung – Satlantas Polrestabes Bandung akan menderek kendaraan yang terparkir di sembarang tempat.
Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena kendaraan yang parkir secara liar tersebut kerap mengganggu arus lalu lintas.
“Kalau memang mengganggu akan kami tindak. Kalau memang sudah lebih dari 30 menit, akan kita derek dengan dasar mereka itu menggangu ketertiban umum,” tegas Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar kepada Jurnal Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (29/6).
Asep mencontohkan, di kawasan Pasar Baru, banyak kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Akibatnya, kemacetan lalu lintas di kawasan itu pun tak terelakan.
Padahal, pihaknya telah mengimbau masyarakat dan penghuni di kawasan itu agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat dan mengarahkannya untuk parkir di basement Pasar Baru atau tempat lainnya.
“Kami juga telah menyiagakan personil untuk menindak tegas melalui koordinasi dengan Satpol PP,” katanya.
Asep menambahkan, penggembosan ban sebenarnya cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku parkir liar. Namun sayang, kata Asep, tim penggembosan ban kini tengah vakum.
“Kalau gembos ban dilakukan kontinyu akan efektif karena mereka akan lebih jera. Namun, hal itu kewenangan dinas berhubungan, kami hanya sebagai pem-backup saja,” ucapnya.