Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut
Oleh: Dadan Burhan AA
Jurnalbandung.com- Polda Jawa Barat telah menetapkan empat tersangka kasus alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Garut yang disinyalir menjadi penyebab banjir bandang di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Polda Jabar mengusut kasus dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Garut, tepatnya di kawasan hulu sungai Cimanuk.
Diduga, ada sejumlah tempat wisata di kawasan hulu Sungai Cimanuk yang melakukan alih fungsi lahan dan menyebabkan bencana banjir bandang tersebut.
“Sudah ada empat korporasi yang dijadikan tersangka. Penetapan tersangkanya dua Minggu yang lalu,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (30/12) lalu.
Namun, Yusri belum bisa menyebutkan keempat perusahaan tersebut lantaran masih dalam tahap pengembangan. Yang pasti, lanjut Yusri, keempat perusahaan tersebut diduga telah melanggar alih fungsi lahan.
“Keempatnya merupakan pengelola tempat wisata yang membangun di atas lahan yang dilarang,” katanya.
Menurut Yusri, sejauh ini baru pengelola perusahaannya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, kata Yusri, tidak menutup kemungkinan pemiliknya pun akan dijadikan tersangka.
“Kalau perusahaannya menjadi tersangka, nanti perusahaannya itu hukumannya dibekukan izinnya. Setelah korporasinya, nanti masuk kepada pemilik-pemiliknya,” beber Yusri.
Yusri menambahkan, selain menetapkan pengelola perusahaan sebagai tersangka, pihaknya pun kini tengah mendalami kasus dugaan korupsinya. Ada dua korporasi yang diduga melakukan kasus korupsi.
“Ada dua yang masih lidik untuk korupsinya. Apakah ada pembayaran retribusi yang diterima pemerintah daerah, kan mereka di situ enggak boleh, kemudian dikeluarkan izinnya, ini yang masih dilidik,” pungkasnya.