Polda Jabar Sita 25 Kg Narkoba Jenis Sabu Jaringan Batam-Aceh, Enam Orang Diamankan
Oleh: Dadan Burhan AA
Jurnalbandung.com- Enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Batam, Aceh berhasil diamankan Polda Jabar.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Hari Soeprapto,
Keenam tersangka yakni AM, 42; MUS, 28; SA, 35; DA, 36; AZ, 36; dan SA, 24, diamanakan Ditresnarkoba Polda Jabar dibantu Polda Riau di sejumlah lokasi di Kota Batam.
Di antaranya, di Puri Agung II A Blok E Nomor 29 RT 06/06 Keluraha Mangsang Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada 30/1/2018 sekitar Jam 19.30 WIB; Perum Bukit Balerang Blok D1 Nomor 1, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam pada 30/1/2018 Jam 21.30 WIB.
Lalu, di Lotte Mart Jalan Engku Putri Kota Batam; Perum Bida Ayu Blok N Nomor 89, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Bedu Kota Batam. Serta di Lobby Bandara Hang Nadim Kota Batam
Selain keenam tersangka, kata Hari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 25.404 Kg Narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamanakan berupa 1. 24 bungkus paket besar sabu masing-masing 1 kg; 14 bungkus paket sedang masing-masing 1 ons; 1 bungkus paket kecil masing-masing 4.19 gram. Selain itu, 12 unit handphone; 2 unit timbangan digital; 1 buah tabung gas 12 kg; 1 drum oli; dan 1 buah speaker. Kemudian 1 buah brankas; 2 buah sertifikat; 1 buah paspor; serta 3 buku tabungan,” ujarnya melalui rilis resmi yang diterima Jurnalbandung.com, Jumat (2/2/2018).
Sabu tersebut, kata Hari, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung. Sehingga, Polda Riau bekerjasama dengan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Tiap tersangka punya peranan berbeda-beda,” tuturnya.
Para tersangka, kata Kabid Humas, merupakan bagian dari jaringan bandar FR (DPO).
“Narkotika jenis sabu dikirim ke sejumlah provinsi merupakan kiriman dari Thailand via laut, transit di Malaysia untuk menurunkan sebagian sabu. Lalu, kapal Thailand bersandar di pulau terluar di sekitar Aceh Utara,” ucapnya.
Jaringan tersebut, lanjut Hari, telah tiga kali menerima dan mendistribusikan sabu ke beberapa provinsi. Dimana, tiap pengiriman sabu-sabu sebanyak 30 kg.
“Daerah pemasaran jaringan tersebut adalah Banjarmasin, Pontianak, Surabaya, lampung, Pekan Baru, Bandung, Palembang dan Jambi serta Lombok. Tiap pengiriman sabu dilakukan dengan cara menyimpan di sepatu. Setiap kurir membawa sabu sebanyak 1 kg. Dan pengiriman dilakukan via udara melalui Bandar Hang Nadim Batam,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Jabar Hari menambahkan, pihaknya terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjut terhadap bandar atas nama FR dan Rahmadana, selaku keuangan bandar.