Polda Jabar Ringkus Penipu Berkedok Investasi
Oleh: Martin
Jurnalbandung.com – Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Mengamankan Pelaku MBM melakukan penipuan dan Penggelapan dengan menawarkan investasi bidang Wedding Organizer (WO).
Krimsus Polda Jabar Subdit II unit I, ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan dan TPPU bertempat di Mapolda Jabar. Selasa, (29 Juni 2021).
Kejadian Tersebut pada bulan November 2019 Bertempat dikota Bandung yang dilakukan MBM
“Para korban berasal dari kota Bandung sebanyak 6 orang dan kemungkinan ada juga korban lainnya di luar 6 orang yang melapor ke Polda Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdy A, Chaniago, S.I.K, M. Si,
Kabid Humas menambahkan bahwa Wedding Organizer (WO) bernama “4 SESEASON” MBM menawarkan investasi secara langsung kepada perorangan dan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 2,5 % sampai dengan 3 % serta modal investasi akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 bulan atas ajakan tersebut para korban tertarik”.
Masih Menurut Kabid Humas, dari kejadian tersebut ke enam orang korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 454.800.000 (satu milyar empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Dari hasil pemeriksaan MBW bahwa modal investasi yang diterima dari para korban tidak semuanya dipergunakan untuk usaha event sebagaimana yang ditawarkan melainkan dipergunakan untuk menutup keuntungan kepada para investor lainnya atau gali lobang tutup lobang dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi MBW.
Atas perbuatannya tersebut tersangka MBM dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan UU RI No. 08 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).