PNS Pemprov Jabar Dibolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan…
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat dibolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing.
Kebijakan itu menyusul adanya instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang membolehkan para abdi negara menggunakan mobil milik pemerintah untuk mudik lebaran.
Namun begitu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar menekankan, PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran harus bertanggung jawab dengan cara menanggung sendiri biaya perjalanan seperti bahan bakar minyak (ВВМ), tol, dan lain-lain.
“Kalau terjadi sesuatu, mereka mesti tanggung jawab sendiri. Lagi pula mobdin digunakan mudik lebih baik daripada disimpen, tidak aman,” ucap Iwa dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Bandung, Senin (15/6).
Selain itu, mereka juga harus membuat surat permohonan izin penggunaan terlebih dulu agar PNS tidak saling berebutan mengingat mobil dinas yang tersedia sangat terbatas.
Iwa Karniwa mengakui, mobil dinas peruntukannya memang untuk urusan kedinasan saja, tetapi karena pemerintah pusat memperbolehkan kendaraan dinas digunakan mudik, pihaknya pun tidak mempersoalkannya.
“PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik itu semata- mata bukan hanya untuk mudik. Tapi, mereka juga membawa misi dari Pemprov,” katanya.
Misi tersebut, jelas Iwa, di antaranya menyerap aspirasi, peninjauan perkembangan kegiatan pembangunan, serta membangun silaturahmi dengan masyarakat di daerahnya masing-masing.