PNS Bolos, Gubernur siap Berikan Sanksi
Jurnal Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menegaskan bagi PNS yang mangkir atau bolos bekerja saat bulan ramadan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
“Jika 30 hari berturut-turut PNS tidak masuk kerja, sanksi pemecatan siap diberikan pada PNS bersangkutan,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bandung. Senin (30/6).
Namun lanjut dia untuk hari pertama kerja di bulan suci ramadan, tidak ada PNS yang mangkir atau bolos kerja.
“Tidak ada yang mangkir. Kan kita juga memberikan keringan jam kerja. Sebetulnya, bulan puasa tidak mengurangi kinerja,” pungkasnya.