PKB Sodorkan Kontrak Politik Kepada Ridwan Kamil
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepada Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2018 mendatang dipastikan bersyarat.
Persyaratan tersebut tertulis dalam kesepakatan kontrak politik yang sudah disetujui oleh Ridwan Kamil dan Ketua DPW PKB Syaiful Huda.
Huda berharap kontrak politik dengan menitik tumpukan pada sembilan agenda pembangunan Jawa Barat dari PKB agar dijalankan Ridwan Kamil.
“Kami sudah lama ingin menyampaikan beberapa hal mandat untuk Kang Emil. Kami ingin menyerahkan Jabar Juara lahir batin, di situ kami harap jadi bagian visi misi kang Emil dituangkan dalam ruang teknokratis,” tegasnya.
Adapun sembilan agenda Jabar Juara Lahir Batin tersebut antara lain:
1. Menggerakan, menjaga dan memfasilitasi pembangunan dan pengembangan pesantren, mesjid dan tajug, keberlangsungan madrasah diniyah dan majelis taklim dengan memperhatikan kesejahteraan guru ngaji;
2. Menguatkan kesejahteraan ekonomi umat jabar, dengan menciptakan saudagar santri dan meningkatkan kapasitas umkm melalui pemberian akses jejaring ekonomi dan pendampingan yang intensif;
3. Membuka lapangan kerja baru, menciptakan ekonomi kreatif dengan cara menumbuhkembangkan enterpreneur muda urban dan desa untuk mengurangi pengangguran di Jawa Barat;
4. Menjamin keberlangsungan pasar tradisional dan warung rakyat dengan sistem zonasi retail modern dan merevitalisasi pasar tradisional;
5. Meningkatkan pendapatan petani dan nelayan dengan cara penciptaan skala ekonomi, melalui pengembangan program unggulan kawasan pedesaan (cluster ekonomi);
6. Mengarusutamakan kelompok perempuan melalui pemberdayaan usaha ekonomi, serta meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan ibu dan anak;
7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan pembangunan di Jawa Barat melalui percepatan pemekaran, pembangunan megapolitan, dan pembangunan kawasan Jabar Selatan;
8. Mengurangi tingkat kemiskinan dengan mempercepat pelaksanaan program reforma agraria dan perhutanan sosial melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset untuk masyarakat Jawa Barat;
9. Mendorong percepatan kemandirian ekonomi desa dengan cara menggerakan dan pengembangan bum desa, pariwisata desa, serta pengalokasian dana desa dari APBD provinsi sebagai dana pendamping dana desa dari APBN.