Petugas Damkar Kota Bandung Belum Kantongi Asuransi Asuransi
Oleh: JB-01
Jurnal Bandung – Meskipun memiliki resiko tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, petugas Dinas Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung ternyata belum memiliki asuransi kecelakaan dan keselamatan kerja yang memadai.
”Sejauh ini (asuransi kecelakan) belum. Tapi kalau untuk BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) memang sudah, tapi BPJS memang belum bisa menjangkau kecelakaan, bahkan nyawa,” ucap Kepala DPPK Kota Bandung Ferdi Ligaswara kepada Jurnal Bandung di Taman Malabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa (10/2).
Ferdi menyatakan, wacana asuransi kecelakaan bagi petugas pemadam kebakaran (Damkar) sebenarnya telah lama diajukan. Namun, hingga kini pengajuan tersebut tak kunjung terealisasi. Selain itu, kata Ferdi, secara nasional pun memang belum ada payung hukum yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penerapan asuransi ini.
”Belum ada payung hukum yang jadi dasar hukumnya. Karena kan kalau PNS di aturannya gak boleh dobel,” ujarnya.
Padahal, menurut dia, tugas personel Damkar kerap bersinggungan dengan maut. Sebab, setiap saat nyawa dapat hilang saat melaksanakan tugasnya.
Ferdi mencontohkan, dua orang personelnya mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas belum lama ini. Tubuhnya terbakar dan membuat anak buahnya ini cacat permanen. Namun, karena tidak dicover asuransi, seluruh pembiayaan menggunakan dana bantuan dari berbagai pihak. Bahkan, biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp200 juta kini masih menyisakan utang.
“Utangnya Rp30 juta lagi. Kita iuran, karyawan iuran (untuk bantu biaya pengobatan). Sampai sekarang mereka masih trauma, meskipun kejadiannya sudah berlangsung lama,” ucapnya.
Saat ini tercatat ada sekitar 180 petugas Damkar yang siap siaga menerima laporan terjadinya musibah kebakaran di Kota Bandung. 120 di antaranya merupakan petugas lapangan yang tiap saat harus bertarung melawan api.
“Itu yang petugas lapangan 116 sudah PNS. Empat orang lainnya relawan,” sebut Ferdi.