Perusahaan Tidak Bayar Upah Sesuai UMK Siap-Siap Disanksi Rp200 Juta
Oleh: Ferry Prakosa

Jurnal Bandung – Nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Bandung disepakati sebesar Rp2.310.000. Nilai itu merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot Bandung, pihak pengusaha, dan Pemprov Jawa Barat, Desember 2014 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung Heri M Jauhari menyatakan, ancaman berupa sanksi denda hingga pidana telah disiapkan bagi perusahaan yang tidak menaati standar pengupahan tersebut. Heri menegaskan, mulai Januari 2015, nilai UMK 2015 tersebut wajib diaplikasikan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandung kepada karyawannya.
“Kita bisa denda mulai Rp100 sampai Rp200 Juta. Atau kurungan dari tiga sampai 6 bulan,” tegasnya kepada Jurnal Bandung, Rabu (21/1).
Menurut Heri, hingga kini, baru satu perusahaan saja yang mengajukan penangguhan. Sesuai mekanisme penangguhan, perusahaan yang tidak mampu membayar upah pekerjanya sesuai UMK, harus mendapat persetujuan gubernur.
“Hingga kini baru satu perusahaan yang informasinya diberikan pada kita melalui provinsi,” sebutnya.
Menurut Heri, perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut memiliki alasan logis yakni tidak bisa memenuhi upah sesuai UMK karena kondisinya yang tidak memungkinkan. “Penangguhannya tidak ke kita, kita hanya memberikan informasi untuk perusahaan yang mengajukan penangguhan,” jelas dia.
Untuk mengefektifkan standar pengupahan tersebut, Disnakertrans Kota Bandung sudah menurunkan tim pemantau ke berbagai perusahaan yang ada di Kota Bandung untuk memberikan pemahaman soal norma-norma ketenagakerjaan. Mereka juga sudah dibagi ke setiap wilayah agar pemantauan bisa lebih fokus dan peraturan dijalankan sesuai ketentuannya.
“Itu harus, jadi kita akan pantau terus. Kalau nanti ada pengaduan dari pekerja, kita akan proses. Jadi ada sanksi juga bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK,” tandas Heri.