Pernikahan Dini Rentan Diliputi Masalah

Oleh: Redaksi

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat Sugilar mengatakan, perempuan yang menikah di usia belasan tahun rentan diliputi masalah, baik kesehatan maupun psikologisnya.

Untuk diketahui, belum lama ini, Mahkamah Konstitusi menolak revisi pasal 7 Undang-Undang Nomor 1/1974 yang menyebutkan usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Menurut Sugilar, perempuan yang berusia 16 tahun, secara fisik, organ reproduksinya masih belum matang, terlebih jika perempuan itu menikah dan langsung hamil.

“Selain belum siap secara fisik, yang lebih rentan sebenarnya kondisi psikologisnya,” ungkap Sugilar kepada Jurnal Bandung, Senin (29/6).

Mental perempuan pada usia belasan tahun, kata Sugilar, belum matang dalam menghadapi tantangan berkeluarga.

Dia juga menegaskan, hal yang hingga kini dialami keluarga muda biasanya soal ketahanan keluarga.

“Pernikahan itu bukan sekedar mencari kesenangan. Jangan sampai nikah muda membuat seseorang jadi mudah kawin-cerai,” tegasnya.

Selain itu, masalah yang kerap timbul pada perempuan dan laki-laki yang menikah di usia belasan yakni persoalan ekonomi.

Di usia belasan, baik perempuan maupun laki-laki cenderung belum mandiri dalam membiayai rumah tangganya.

Kondisi ini sangat bertentangan juga dengan peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, di usia belasan hingga 20-an, seseorang seharusnya masih mengenyam pendidikan.

Diakuinya, di Jabar, masih banyak pernikahan dini, terutama di daerah-daerah terpencil. Tidak bisa dipungkiri, faktor ekonomi dan budaya bahwa perempuan tidak perlu bersekolah tinggi di pedesaan, juga menjadi penyebabnya.

Tinggalkan Balasan