Penuhi Hak Warga Terdampak Waduk Jatigede, Pemprov Jabar-Pemkab Sumedang Harus Tingkatkan Koordinasi
Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnal Bandung – Koordinasi antarinstansi terkait harus lebih ditingkatkan agar hak warga terdampak Waduk Jatigede bisa terpenuhi.
Seperti diketahui, hingga saat ini, masih terdapat sejumlah warga di sekitar Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang yang ganti ruginya belum terbayarkan.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, persoalan ganti rugi saat ini terjadi karena kurangnya koordinasi. Menurutnya, Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang harus terus berkomunikasi untuk mengetahui hal apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah terhadap warganya.
“Ini kurang koordinasi. Untuk kepentingan masyarakat, Waduk Jatigede harus koordinasi,” kata Ineu kepada jurnalbandung.com di Bandung, Minggu (19/6).
Selain itu, kata Ineu, untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi kewajiban, lembaga eksekutif ini pun harus melakukan skala prioritas terkait hal apa saja yang menjadi kebutuhan utama warga.
“Yang mana dulu yang harus dipenuhi, misal masjid, sekolah, kebutuhan air. Pemprov harus mendahulukan yang itu,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, warga terdampak Waduk Jatigede mengeluhkan belum adanya fasilitas pengganti bagi mereka, seperti masjid dan sekolah. Hal ini, kata Ineu, terjadi bukan karena Pemprov Jabar tidak memenuhi kewajiban.
Namun, belum terpenuhinya fasilitas pengganti ini karena pemerintah setempat tidak mampu menyerap anggaran ganti rugi yang diberikan Pemprov Jabar pada 2015 lalu. Ineu mengakui, pada APBD Murni Provinsi Jabar tahun ini, anggaran untuk ganti rugi Waduk Jatigede tergolong minim.
“Ini karena efek tidak terserap (tahun) kemarin. (2015) ada yang minta untuk masjid satu miliar (rupiah). Oleh Pemprov (Jabar) dikasih, tapi tidak terserap. Contoh lain misalnya minta untuk bangun sekolah 12 ruang kelas, tapi yang terbangun hanya enam kelas,” bebernya.
Tidak terserapnya anggaran bantuan oleh pemerintah setempat ini disaksikan langsung Ineu saat berkungjung ke lokasi.
“Saya datang ke lapangan dengan pemprov. Ada yang mengajukan, dikasih, tapi tidak terserap,” ungkapnya.
Namun, kondisi dan mekanisme seperti ini tidak diketahui dengan baik oleh masyarakat yang terkena dampak.
“Jadi disangka mereka sekarang ada lagi (anggaran untuk pembangunan yang sama). Ya enggak bisa, karena kalau tidak terserap harus menunggu lagi nanti,” katanya seraya meminta Pemprov Jabar harus mengawasi setiap bantuan yang diberikan ke pemerintah setempat.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menargetkan uang ganti rugi dan santunan bagi 446 kepala keluarga (KK) susulan yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede tuntas 24 Juni mendatang.
Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa mengatakan, usulan warga tambahan terdampak Jatigede mencapai 613 KK. Angka ini muncul setelah pada Desember 2015 lalu pihaknya tuntas membayar ganti rugi 10.924 KK warga. Menurutya, untuk membayar ganti rugi rumah dan santunan tersebut nilainya mencapai Rp36,27 miliar.
“Dari 613 KK masih tersisa 446 KK yang kami targetkan selesai 24 Juni,” kata Iwa.
Angka susulan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) yang lantas divalidasi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Menurutnya, per Kamis (16/6), sudah terbayarkan 50 KK atau senilai Rp6,12 miliar, sementara untuk kategori B (santunan) 117 KK dengan total Rp 3,34 miliar. Dengan proses yang terus berjalan di lapangan, maka tersisa Rp26,71 miliar untuk dibayarkan pada 446 KK.
Iwa mengaku proses pembayaran ganti rugi baik 10.924 KK sebelumnya pun menempuh berbagai cara, di mana terdapat mayoritas 94,5 persen yang telah selesai diurus langsung masyarakat.
“Ada yang diblokir 4,06%, lalu konsinyasi sebanyak 197 KK di pengadilan,” paparnya.
Iwa mengakui, tidak mudah membayarkan ganti rugi pada masyarakat pada Desember 2015 lalu. Sebab, untuk kasus konsinyasi, pemerintah harus mendapatkan kejelasan soal status tanah masyarakat. Menurutnya, terdapat pula status tanah yang masih bersengketa.
“Terpaksa konsinyasi, sekarang kita tuntaskan yang komplen susulan, mudah-mudahan terkejar dan cepat,” ujarnya.
Selain memastikan soal ganti rugi, pihaknya bersama Bupati Sumedang dan Bina Marga juga melakukan pemantauan langsung jalur mudik Sumedang-Wado yang terputus karena genangan Jatigede. Menurutnya, proses pembangunan jalan lingkar Wado yang dilakukan pusat dipastikan mengalami keterlambatan.
“Ada ruas yang belum dibebaskan, Darmaraja-Cieuntung saja sepanjang 800 meter,” ucapnya.
Menurut laporan Badan Pertanahan Nasional, masalah lain di lingkar Jatigede adalah belum adanya sinkronisasi perubahan penetapan lokasi (penlok). Hal ini perlu didukung data-data rincian tanah yang akan dibebaskan.
“Kami minta Sekda Sumedang data-data tersebut agar dilakukan pembaharuan penlok,” katanya.
Berdasarkan kondisi ini, para pihak memastikan jika pembangunan jalan lingkar Wado baru bisa tuntas setelah Lebaran mendatang. Pusat sendiri sudah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan di APBN 2016 lewat BBWS Cimanuk Cisanggarung.
“Langkah lanjutan akan dilakukan. Di lapangan ada sejumlah rumah tanpa IMB itu akan diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi arus mudik, jembatan Cimanuk sudah disiapkan sebagai jalur alternatif. Diharapkan pengerjaannya selesai pada 24 Juni mendatang.
Pemprov sudah meminta kontraktor di lapangan agar bekerja 24 jam. Selain itu, jembatan darurat di samping konstruksi Cimanuk akan tetap dioperasikan karena sewanya dibayar hingga Agustus 2016.
“Jadi untuk kepentingan mudik ini sudah tidak ada masalah. Namun perlu ada pengaturan dari Dishub dan Kepolisian,” pungkasnya.