Penjual Baso Celeng Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh: JB-02
Jurnal Bandung – Polisi menetapkan status tersangka kepada penjual baso celeng dan daging celeng Tati, 45. Seperti diketahui, Tati diamankan polisi menyusul penggerebegan sebuah rumah yang penghuninya diduga memproduksi baso berbahan baku daging celeng di Desa Margaasih, RT 07 RW 10, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (12/2).
“Sementara tersangka T,” sebut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada Jurnal Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/2).
Pria yang akrab disapa Yoyol ini mengatakan, dalam penggerebegan tersebut, selain mengamankan Tati, pihaknya pun mengamankan suami tersangka Budiyanto, 39. Budiyanto turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di Mapolsek Buah Batu.
Meskipun Budiyanto berstatus saksi, namun Yoyol tetap memerintahkan anak buahnya untuk mendalami kiprah Budiyanto. Selain itu, polisi pun tengah mendalami keterangan dari anak Tati
“Kami akan telusuri peran suami dan putrinya,” ungkap Yoyol.
Yoyol mengungkapkan, daging celeng yang diperoleh tersangka berasal dari daerah Bekasi atau Jakarta.
“Nanti kita telusuri dari mana dari mananya, kita cari lagi,” kata Yoyol
Yoyol melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, Tati juga menjual daging celeng yang dilumuri darah sapi agar berbau seperti daging sapi. Tati sudah menjualnya sejak sekitar 6 bulan lalu.
“Pas ditanya awalnya 6 bulan. Sekarang bagaimana kita membuktikan bahwa sudah lama, bahwa laporan dari masyarakat sudah lama,” tuturnya.
Disinggung omset penjualannya, Yoyol mengaku belum tahu percis. Pasalnya, pelaku kini masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan untuk motif tersangka menjual daging celeng adalah untuk mendapatkan keuntungan besar.
“Omsetnya belum tau, sedangkan motifnya mencari kelebihan keuntungan, itu,” ucap Yoyol.
Di tempat yang sama, tersangka Tati yang mengaku berasal dari Kota Bekasi menuturkan, dalam sehari dirinya bisa menjual hingga 80 kilogram (kg) daging celeng. Tati pun mengakui daging celeng yang dijualnya berasal dari Kota Bekasi.
Diakui Tati, dia bisa mendapatkan keuntungan di atas Rp10 ribu dalam setiap kg daging celeng yang dijualnya.
“Sehari bisa 80 kg, modal 37 ribu, dijual 50 ribu per kilo,” ungkap Tati.
Tati juga mengatakan, tidak setiap hari dirinya memproduksi baso celeng. Dia hanya memproduksi baso celeng jika terdapat sisa daging celeng yang dijualnya. Dari sisa daging celeng yang dijualnya, dalam satu hari, Tati bisa memproduksi 10-12 kg baso.
“Kadang bikin kadang gak, tapi kalau bikin bisa 10-12 kilo sehari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Tati terancam hukuman dua tahun penjara.