Pengusaha Desak Pemkot Terbitkan Perwal Penataan Reklame

Oleh: Ferry Atmaja

foto net
foto net


‪Jurnal Bandung – Pengusaha reklame di Kota Bandung mendesak Pemkot Bandung segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) terkait penataan reklame.

Selain itu, pengusaha pun mendesak pemkot untuk segera mencabut moratorium reklame karena moratorium dinilai sudah terlalu lama berjalan.‬

‪”Kita minta cepat ini (moratorium izin baru reklame) terlalu lama. Kita juga butuh kepastian,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Kota Bandung Aat Safaat kepada Jurnal Bandung, Jumat (6/2).

‪Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu, Pemkot Bandung membuat kajian masterplan penataan reklame di Kota Bandung. Kajian tersebut nantinya diterjemahkan dalam produk hukum berupa Perwal yang akan mengatur penempatan reklame.‬

“Kita juga belum tahu. Belum selesai kayaknya. Ini teh gimana kajian itu, belum ada kejelasan,” ujarnya.‬

‪Aat mengaku mendukung penataan reklame. Bagaimanapun, kata Aat, dirinya sadar reklame yang kini banyak terpasang kurang mengindahkan aspek keindahan dan kenyamanan warga, bahkan bisa dibilang semrawut.

“Saya dukung, tapi jangan sampai mematikan usahanya,” ucapnya.‬

‪Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya menjelaskan, Perwal tersebut belum diterbitkan karena pihaknya masih menyesuaikan Perwal tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4/2012 tentang Reklame.

“Kita sedang sesuaikan dengan Perda-nya,” ujar Arief.‬

‪Menurutnya, Perda ini akan menjadi induk aturan dalam penataan reklame. Sementara Perwal mengatur secara teknis aturan boleh dan tidaknya dalam pemasangan reklame. “Iya, jadi kita sesuaikan. Supaya tidak bertentangan,” imbuhnya.

‪Arief menambahkan, pihaknya batal memasukan rencana penambahan kawasan bebas reklame dari tujuh kawasan menjadi delapan kawasan. Sebab, dalam Perda telah ditetapkan bahwa zona bebas reklame itu ada tujuh yakni Jalan Braga, RA Wiranatakusuma, Dr Djundjunan, Asia-Afrika, Merdeka, Padjadjaran, dan Jalan Merdeka.

Tinggalkan Balasan