Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Ditentang

Oleh: Yuga Khalifatusalam

foto net
foto net


Jurnal Bandung – Meski masih sebatas wacana, penghapusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan dilakukan pemerintah pusat mendapat penolakan.

Pasalnya, kebijakan tersebut diprediksi akan mengurangi pendapatan daerah yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas pembangunan.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Sunatra mengatakan, rencana penghapusan PBB oleh pemerintah pusat harus dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena hanya akan merugikan daerah.

“PBB ini 80% (disalurkan) ke desa. Kalau dihapus, pemerintah kabupaten akan kehilangan (pendapatan),” kata Sunatra kepada Jurnal Bandung di Gedung DPRD Jabar, Kamis (12/2).

Sebagai contoh, lanjut Sunatra, jika PBB jadi dihapuskan, Pemerintah Kabupaten Bandung akan kehilangan pendapatan sekitar Rp70 miliar. Hal ini menurutnya akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pembangunan di daerah tersebut.

“APBD 2015 sudah diketok. Kalau (anggaran) tidak lancar gara-gara pencabutan (PBB), ya jadi masalah,” ujarnya.

Selain itu, Sunatra menilai, PBB merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk negara. Sehingga, pembayaran PBB dinilainya sebagai suatu keharusan.

Sebagai gantinya, Sunatra menyarankan pemerintah untuk menurunkan nilai PBB dan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Dengan begitu, pembangunan daerah bisa dibiayai, rakyat juga bisa tetap melakukan partisipasi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan