Pengembang Kota Summarecon Bandung Hingga Kini Belum Kantongi Izin

Oleh: JB-01

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Pemkot Bandung menegaskan, hingga kini, izin pembangunan permukiman Kota Summarecon Bandung masih dalam proses.

“(Izin pembangunan) Summarecon hingga kini masih proses. Artinya belum ada satu izin pun yang dikeluarkan,” tegas Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Maryun kepada Jurnal Bandung di kantornya, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Kamis (30/4).

Seperti diketahui, PT Summarecon Agung Tbk sempat melanggar sejumlah aturan di Kota Bandung seperti melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin. Kemudian, secara terang-terangan melakukan promosi melalui iklan luar ruang seperti baliho tanpa disertai legalitas dari Pemkot Bandung.

Anehnya lagi, kata Maryun, pihak PT Summarecon Agung Tbk pusat mengaku tidak bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang dilakukan PT Sumarecon Bandung. Pernyataan itu sempat disiarkan melalui sejumlah media massa.

Menurut dia, tindakan tersebut sebagai bentuk cuci tangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Kami enggak tahu kalau masalah itu. Itu urusan management mereka (PT Summarecon). Berkasnya valid, mereka izin lokasi sudah ada. terus ada permohonan (izin) ya kita proses,” ujar Maryun.

Diungkapkan Maryun, pihaknya kini masih membahas site plan rencana pengembangan permukiman yang akan dibangun PT Summarecon Agung Tbk. Sekitar dua hari lalu, pihaknya pun telah menggelar rapat internal untuk membahas site plan tersebut.

“Kami juga undang dari perencana PT Summarecon. Mereka ekspose soal site plan. Kluster rumah, site plan-nya seperti apa, kami lihat,” sebutnya.

Disinggung soal danau yang akan dibangun pihak Summarecon, Maryun mengakui jika hal itu belum dibahas. Rapat baru sebatas membahas konsep perumahan yang akan dikembangkan.

“Danau belum dibahas, tapi nanti akan ikut dibahas juga karena sekarang kan baru site plan-nya,” pungkas Maryun.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung tengah menyiapkan kawasan baru yang akan dilengkapi pusat bisnis, pemukiman, hingga pusat pemerintahan dengan nama Bandung Teknopolis di atas lahan seluas sekitar 800 hektare.

Lahan tersebut akan dibangun delapan stekholder mulai dari Pemkot Bandung, Pemprov Jawa Barat, dan sejumlah pengembang lainnya. PT Summarecon Agung Tbk sendiri akan membangun permukiman dengan porsi lahan paling besar atau sekitar 300 hektare.

Tinggalkan Balasan