Penganiaya Almarhum Pratu Galang Divonis 11 Tahun Penjara

Oleh: Riefki Farandhika

Jurnalbandung.com – Prajurit Pusdikpassus Pratu Galang tewas dikeroyok sekelompok orang saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Rajawali, Kota Bandung, Minggu 4 Juni 2016 silam.

Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pelaku penganiayaan hingga menyebabkan prajurit Kopassus tersebut tewas.

Hakim memvonis terdakwa Marcel Gerald Akbar dengan hukuman 11 tahun penjara karena terdakwa terbukti telah menganiaya Pratu Galang hingga meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim PN Kelas 1A Bandung Kartim Haerudin menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara,” tegas Kartim di PN Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/1).

Putusan hukum tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan