Penetapan Paslon Terpilih, KPU Jabar Masih Menunggu Pengumuman MK
Oleh : Redaksi
Jurnalbandung.com – KPU Jabar masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait keberatan hasil Pilgub Jabar 27 Juni lalu. Sesuai agenda, pengumuman tersebut akan disampaikan MK pada 23 Juli 2018. Jika tidak ada gugatan, maka besoknya atau 24 Juli, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. Demikian antara lain disampaikan Endun Abdul Haq kepada wartawan di Kantor KPU Jabar Bandung Rabu (11/6).
Dikatakan Endun, KPU masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak. “Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka,” tandasnya sambil menjelaskan ketidakpuasan didaftarkan dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) Mahkamah Konstitusi. Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88% ), disusul pasangan Sudrajat – Ahmad Syaikhu atau Asyik 6.317.465 suara (28,74%), pasangan Deddy-Dedi 5.663.198 suara (25,77%), dan pasangan Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62%).