Penegakan Hukum Lemah, Industri Tetap Buang Limbah ke Sungai
Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnal Bandung – Pelaku industri di sekitar aliran Sungai Citarum masih banyak yang tidak mengolah limbahnya secara baik. Berbagai limbah terutama cair dibuang begitu saja dalam ke aliran sungai terpanjang di Jawa Barat ini.
Kondisi ini terlihat saat Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jabar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik di kawasan Kamasan, Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa (21/6). Saat sidak ke PT Surya Usaha Mandiri, Deddy menemui limbah cair yang pekat dari pabrik tekstil tersebut dibuang begitu saja ke Sungai Cisangkuy yang merupakan anak Sungai Citarum.
Berdasarkan pantauan, selain limbah cair yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat seperti sisa batu bara disimpan begitu saja tanpa penanganan khusus. Selain itu, kata Deddy, pabrik yang nakal itu diketahui membuat instalasi limbah ‘siluman’ untuk mengelabui pemeriksa.
Tidak hanya itu, Deddy menyebut, banyak pelaku usaha yang menggunakan air tanah dengan jumlah yang banyak sehingga mengancam cadangan air masyarakat. “Seperti di Kahatex sumur artesisnya 21. Masyarakat rugi. Yang disedot air bersih, terus yang dibuang ke sungai air kotor (limbah). Ini mengambil hak hidup di masa akan datang,” tegas Deddy di sela-sela sidak.
Deddy menilai, kondisi ini sangat ironis di saat Pemerintah Provinsi Jabar gencar-gencarnya melakukan normalisasi Sungai Citarum. Terlebih, industri yang tidak mengolah limbahnya dengan baik ini sudah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Deddy menyebut, lemahnya penegakkan hukum menjadi salah satu penyebab membandelnya pelaku usaha tersebut. “Enggak ada yang distop buang limbah BR. Ini salah satu wajah penegakkan hukum kita,” kata Deddy saat diwawancara di lokasi sidak.
Lemahnya penegakkan hukum, kata Deddy, memancing pelaku usaha untuk tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik. Menurutnya, penanganan limbah industri ini tidak bisa jika hanya mengandalkan penegakkan hukum saja.
Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mengatasi persoalan limbah ini, termasuk masyarakat dan karyawan pabrik itu sendiri. “Karena kalau pabrik ditutup, mereka (pelaku usaha) menggunakan karyawan sebagai alasannya,” ucapnya.
Deddy menambahkan, industri nakal tersebut harus dimasukan ke dalam daftar hitam. Selanjutnya, nama-nama perusahaan itu akan diumumkan ke khalayak ramai khususnya pembeli agar produk mereka tidak laku di pasaran.”Pemerintah harus mengumumkan ini. Sehingga pembeli tidak mau membeli produk ini. Akan diusulkan ke KLH dan Kementerian Perindustrian,” katanya.
Lebih lanjut Deddy katakan, pabrik-pabrik di kawasan Bandung Raya ini seharusnya direlokasi ke dalam satu kawasan industri. Hal ini diyakini mampu menekan dampak akibat pembuangan limbah yang sembarangan. “Sudah ngomong dengan BPN, prinsipnya disetujui di Rancaekek jadi kawasan industri,” katanya